ESDM Rencana Bangun PLTS di Lubang Bekas Galian Tambang, Efektifkah?
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memanfaatkan lubang bekas galian tambang untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Harapannya, dari lubang tersebut bisa menghasilkan listrik untuk wilayah sekitar.
Peneliti Indef, Immaduddin Abdullah menilai rencana ini perlu perlu dikaji dari berbagai aspek. Perlu ada kajian dari pakar geologi dan bidang teknik. Sebab tanah bekas galian berbeda dengan tanah biasanya.
"Bekas tambang dan tanahnya kan sudah beda," kata Immaduddin dalam diskusi virtual bersama para peneliti Indef di channel Youtube Indef di Jakarta, Rabu (15/4).
-
Apa yang diteliti? Analisis terhadap lebih dari 4.000 artefak batu yang ditemukan di sebuah pulau di barat laut Australia memberikan gambaran kehidupan suku Aborigin puluhan ribu tahun yang lalu.
-
Bagaimana cara peneliti meneliti Gunung Padang? Dengan menggunakan berbagai teknik termasuk electrical resistivity tomography (ERT), ground-penetrating radar (GPR), dan seismic tomography (ST), para peneliti mampu membuat gambaran fitur internal bukit serta kronologi konstruksinya.
-
Apa yang dikaji Muhammadiyah soal tambang? Organisasi keagamaan Islam non-pemerintah itu menegaskan, akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.
-
Kenapa penyelidikan tanah dilakukan di Ring Road Utara? Penyelidikan tanah dilakukan untuk mengetahui daya dukung dan karakteristik tanah khususnya susunan tanah dan kekuatan lapisan tanah untuk keperluan pondasi jalan tol.
-
Kenapa situs pemakaman ini perlu digali segera? Sayangnya, kondisi sebagian besar area pemakaman tersebut berarti penggalian mendesak diperlukan untuk membantu menyelamatkan dan melestarikan situs.
-
Kenapa penggalian di wilayah Braj penting? Penggalian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengeksplorasi akar kuno India dan telah menarik perhatian karena potensinya untuk menjelaskan budaya kuno Mathura.
Rencananya, Kementerian ESDM akan mengubah bekas galian tambang yang ada di Bangka Belitung. Melihat ini Immaduddin menilai perlu dipertimbangkan terkait lokasi. Sebab biasanya bekas galian tambang berada di lokasi terpencil dan jauh dari pemukiman penduduk.
"Apakah listrik dari PLTS ini bisa dialirkan ke masyarakat, sejauh mana ini visibel atau tidaknya," kata dia.
Walaupun beberapa negara telah melakukan hal yang sama, tetapi dia khawatir ini proyek ini jadi tidak efektif. Jarak yang jauh dari pemukiman membuat proses distribusi justru jadi kendala.
"Ini bisa di diskusikan, tapi harus dilihat ini sistem listrik kita juga seperti apa," kata Immaduddin mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fokus pemerintah dalam percepatan transisi energi Indonesia masih mengarah pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Baca SelengkapnyaPLN saat ini masih lebih memilih sumber pembangkit berbasis alam yang ramah lingkungan.
Baca SelengkapnyaBadan Geologi melakukan survei untuk mengetahui keberadaan hidrogen alami di Pulau Sulawesi bagian timur,
Baca SelengkapnyaSKK Migas mencatat, ada sejumlah aspek yang membuat proyek Abadi Masela terhenti.
Baca SelengkapnyaSumber-sumber energi terbarukan membutuhkan pendanaan besar.
Baca SelengkapnyaSumur idle akan berkontribusi meningkatkan produksi migas nasional, caranya bisa saja PHE mengelola sendiri atau bekerja sama dengan mitra.
Baca SelengkapnyaPerbaiki tata kelola sektor pertambangan dan meningkatkan kapasitas dan keterampilan masyarakat lokal.
Baca SelengkapnyaUntuk urusan membangun rumah sakit misalnya Muhammadiyah terbukti bisa mengelola dengan optimal
Baca SelengkapnyaDi wilayah tersebut terdapat potensi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) atau Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM).
Baca SelengkapnyaUsul ini dilontarkan karena Bahlil gerah atas masih banyaknya oknum tambang ilegal yang tak sesuai kaidah norma di berbagai wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaTemuan baru migas di lokasi ini lebih banyak berbentuk gas kondensat.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca Selengkapnya