Harapan Pekerja ke Afriansyah Noor yang Dilantik jadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo melantik Afriansyah Noor menjadi wakil Menteri Ketenagakerjaan. Kehadiran Wakil Menteri Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan dalam mendukung tugas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, khususnya untuk membantu melakukan konsolidasi tugas-tugas di Kementerian Ketenagakerjaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, ada beberapa harapan dari dilantiknya Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pertama, dari sisi regulasi, ada regulasi yang belum selesai dibuat seperti revisi Permenaker nomor 18 tahun 2018 tentang jaminan sosial Pekerja migran Indonesia (PMI) yang sangat dibutuhkan cepat untuk diselesaikan.
"Hal ini agar PMI terlindungi pada saat sebelum bekerja, bekerja di luar negeri, dan paska bekerja," katanya kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (15/6).
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Apa manfaat baru bagi Pekerja Migran di Permenaker 4 Tahun 2023? 'Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap sama yaitu sebesar Rp370 ribu. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui,' ujarnya. Ida Fauziyah menyebut manfaat baru yang dapat dirasakan pekerja migran, antara lain bantuan uang bagi calon pekerja migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, manfaat perawatan di rumah sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan. Kemudian biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
-
Apa saja yang disepakati Kemnaker dalam MoU baru? Dia mengatakan, dalam MoU yang baru ini terdapat beberapa hal penting yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, antara lain memungkinkan individu yang memiliki keterampilan sesuai untuk ditempatkan pada perusahaan antara Indonesia dan Australia di sektor tertentu sampai dengan 12 (dua belas) bulan; memfasilitasi pertukaran untuk berbagi keterampilan dan pengalaman kerja praktis, dan memperkuat pemahaman praktik bisnis, pemerintahan dan budaya di kedua negara.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Apa tujuan Kemnaker menerbitkan aturan baru tentang pengupahan? 'Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,' kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).
Lalu juga menyelesaikan regulasi yang memastikan pekerja informal miskin mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini diperlukan untuk mencegah pekerja miskin tersebut jatuh pada kemiskinan ekstrem, dan pekerja informal yang miskin ekstrem dapat ditolong keluar dari kemiskinan.
Sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022 tentang penanganan kemiskinan ekstrem, Kementerian ketenagakerjaan diberi tanggungjawab untuk mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaann bagi masyarakat miskin ekstrem.
Sisi Kinerja
Kedua, dari sisi kinerja, sudah menjadi rahasia umum kinerja pengawas ketenagakerjaan sangat rendah sehingga regulasi hukum positif yang ada banyak dilanggar, yang mengakibatkan pekerja mengalami kerugian.
"Upah minimum masih banyak yang dilanggar, PHK masih banyak yang dilakukan sepihak, THR juga banyak yang dilanggar, pelanggaran hak berserikat dan berunding juga masih terjadi di banyak tempat. Demikian juga masih banyak pekerja formal yang belum menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan," paparnya.
Diharapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dapat membuat terobosan untuk perbaikan kinerja pengawas ketenagakerjaan secara sistemik, meningkatkan jumlah pengawas dan kualitas pengawasan. Harus dihadirkan Lembaga khusus untuk menggawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan.
Demikian juga masih banyak persoalan di sektor Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, yang juga perlu mendapat perhatian Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Hadirnya UU Cipta Kerja dan empat Peraturan Pemerintah menjadi masalah bagi kalangan SP/SB dan pekerja/buruh dalam menjalankan hubungan industrial.
"Untuk itu merupakan poin penting bagi Wakil Menaker untuk memperbaiki iklim hubungan industrial bagi pemangku kepentingan hubungan industrial seperti SP/SB dan pengusaha. Budaya Dialog sosial mengalami kemunduran signifikan, LKS Tripartit Nasional dan Daerah tidak berjalan dengan baik. Kenaikan upah minimum yang sebelumnya kental dengan dialog sosial, saat ini malah meniadakan sepenuhnya dialog sosial tersebut, karena ketentuan kenaikan upah minimum sudah menggunakan rumus yang merugikan pekerja/buruh," katanya.
Ketiga, Tentunya penanganan masalah PMI dan pelatihan vokasional pun menjadi masalah di Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga harus juga mendapat perhatian dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Jumlah PMI yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah. Pelatihan vokasional yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan pun masih belum mampu mendongkrak produktivitas pekerja Indonesia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaAlasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaBerdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.
Baca SelengkapnyaMenteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengaku sudah mendapat arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait Upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaProses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca SelengkapnyaMenaker meminta komitmen dari keanggotaan BNSP untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas yang diamanahkan dalam PP Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP.
Baca SelengkapnyaKeduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI Kemnaker RI dengan MOHRE PEA.
Baca SelengkapnyaKerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca SelengkapnyaMenurut Christina, selama ini Indonesia hanya mengutamakan beberapa sektor lapangan kerja di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPermenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.
Baca Selengkapnya