Indonesia Butuh Regulasi Penggunaan Aplikasi Kesehatan Berbasis Digital
Merdeka.com - Founder & chairman Center for healthcare policy and reform studies (chapters) Indonesia, Luthfi Mardiansyah mencatat bahwa sebesar 84,4 persen pengguna pelayanan aplikasi kesehatan berbasis digital merasa puas. Mereka puas karena diberi kepraktisan, kenyamanan, serta harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan berobat di klinik maupun rumah sakit.
Kendati demikian, aplikasi kesehatan berbasis digital yang saat ini tengah menjamur di Indonesia masih memiliki beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya, seperti data privasi pasien, miskomunikasi antara dokter dengan pasien, dokter yang kurang berpengalaman, serta aplikasi-aplikasi kesehatan ini belum memiliki legalitas hukum. Ditambah lagi regulasi mengenai teknologi di bidang kesehatan dari pemerintah belum tersedia.
Dari faktor kekurangan ini, setidaknya sebanyak 15,6 persen pengguna merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan aplikasi kesehatan berbasis digital tersebut.
-
Siapa yang mengalami masalah kesehatan? Batuk kering dan sesak napas dialami Kama, putra bungsu Zaskia Adya Mecca.
-
Mengapa Indonesia masih perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan? Posisi Indonesia yang berada di peringkat 39 masih menunjukkan adanya ruang untuk perbaikan, terutama dibandingkan dengan negara-negara Asia yang lebih maju seperti Taiwan dan Korea Selatan.
-
Di mana akses terhadap layanan kesehatan tidak merata? Namun, sayangnya tidak semua daerah mendapatkan akses yang memadai terhadap layanan tersebut. Masalah infrastruktur dan jangkauan ke fasilitas kesehatan menjadi kendala, sehingga banyak masyarakat yang tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.
-
Apa yang membuat orang merasa kecewa? 'Kekecewaan terbesar adalah saat orang yang kita cintai menjadi sumber kekecewaan itu sendiri.'
-
Mengapa orang merasa kecewa? Kecewa adalah puncak dari kemarahan yang sudah tidak bisa lagi dilampiaskan melalui emosi yang meluap-luap.
-
Siapa yang mengalami gangguan kesehatan? Dalam salinan DKPP, Pengadu (CAT) disebut mengalami gangguan kesehatan usai menjalani hubungan badan yang dipaksa oleh Teradu (Hasyim Asyari) dalam hal ini Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Regulasi harus ada, sehingga mereka yaitu pemain (penyedia aplikasi) dan pengguna aplikasi tahu persis konsekuensinya apa. Misal saya pelaku aplikasi itu, saya melakukan kesalahan, ya pasti saya ada hukuman," ucap Luthfi Mardiansyah saat ditemui di Artspace Artotel Wahid Hasyim Jakarta, Senin (19/8).
Menurutnya, regulasi berguna untuk memproteksi pasien sekaligus memproteksi aplikasi-aplikasi yang melayani pengobatan berbasis digital yang tengah beroperasi di Indonesia seperti halodoc, prosehat, homedika, pesanlab dan lain lain. Regulasi dari pemerintah diperlukan dalam menjalankan teknologi dibidang kesehatan ini.
Selain itu, aplikasi kesehatan berbasis digital saat ini belum menjamin data privasi pasien terproteksi sehingga tidak dapat diakses oleh siapapun kecuali pasien itu sendiri guna untuk menghindari penyalahgunaan data. Maka dari itu, diperlukan adanya regulasi untuk mempertegas hak privasi data-data pasien yang telah menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut.
"Namun ada beberapa hal yang perlu kita sikapi mengenai data pasien ini, siapa yang simpan? Apakah rumah sakit? Kita kan tidak mau data kita diketahui oleh orang lain," ujarnya.
Terkait dengan kekurangan yang masih dimiliki aplikasi-aplikasi kesehatan tersebut, Center for healthcare policy and reform stdies (chapter), melakukan kerja sama dengan Bahar law firm dan Deloitte Indonesia, menganalisis cara kerja dari aplikasi-aplikasi tersebut sehingga menghasilkan roadmap atau sebuah peta jalan hasil penelitian yang dilakukan bersama mengenai teknologi elektronik health (e-health) atau aplikasi kesehatan yang saat ini tengah berkembang di Indonesia.
"Roadmap atau peta jalan ini bentuknya seperti buku besar, nanti kita berikan linknya juga sehingga semua developer bisa mengakses," tandas Luthfi. Rencananya peta jalan ini akan di launching pada 22 agustus 2019 mendatang di Hotel Mulia Jakarta.
Reporter Magang: Evie Haena Rofiah
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga dalam jangka waktu panjang, semakin sulit bagi masyarakat terdampak untuk pulih dan kembali berdaya secara finansial.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kasus penyakit katastropik mengalami peningkatan sebanyak 23,3 juta kasus di 2022.
Baca SelengkapnyaHoaks masih menjadi ancaman nyata jelang pemilu. Masyarakat pun masih banyak yang "terjangkit" hoaks.
Baca SelengkapnyaOpenSignal merilis data terbaru per Oktober 2023 mengenai kondisi kecepatan internet seluler di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAdiksi terhadap pornografi serta judi online juga patut diperhatikan.
Baca SelengkapnyaMasih banyak UMKM Indonesia menghadapi kendala dalam adopsi teknologi digital.
Baca SelengkapnyaAngka itu didapat dari hasil survei yang dilakukan Kementerian Kominfo.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi sebut hampir setengah penduduk Indonesia rentan jadi korban kejahatan dan penipuan digital.
Baca SelengkapnyaAeHIN adalah asosiasi e-Health yang beranggotakan negara-negara di Asia
Baca SelengkapnyaMasih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menerapkan SPBE.
Baca SelengkapnyaBI mencatat transaksi quick response code Indonesia standard alias QRIS pada April 2024 tumbuh 175,44 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Baca SelengkapnyaBiaya kesehatan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.
Baca Selengkapnya