Karen Agustiawan, wanita berpengaruh dunia kini tersandung kasus korupsi
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT pertamina, Karen Agustiawan resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/9). Dia menjadi tersangka karena dugaan korupsi investasi BUMN di Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
Kasus itu merugikan keuangan negara Rp 568 miliar. Selain Karen, mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina, Bayu Kristanto dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan juga menjadi tersangka.
Karen sebenarnya adalah wanita berprestasi dan pernah masuk daftar Most Powerful Women versi Fortune pada 2013. Pada 2014, giliran Pertamina masuk dalam daftar bergengsi Fortune Global 500.
-
Siapa yang memimpin Pertamina? Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjelaskan bahwa sejak restrukturisasi organisasi, tren kinerja keuangan konsolidasian Pertamina positif dan terus meningkat dari tahun ke tahun.
-
Siapa yang memimpin Pertamina saat ini? Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan Pertamina secara intens terus memantau perkembangan terkini dan dampak memanasnya geopolitik terhadap rantai pasok energi global.
-
Siapa yang menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021 pada September 2023.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? 'Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,' kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/5).
-
Siapa yang mendirikan PT Pertamina Hulu Energi? PT Pertamina Hulu (PHE) merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (persero) yang bergerak di bidang hulu minyak dan gas (migas).
-
Siapa yang dibantu Pertamina? 'Bantuan ini akan segera kami salurkan kepada Tim Manggala Agni yang saat ini menjadi garda terdepan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan,' ujar Kepala Seksi Wilayah III Sumatera Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan Lahan Wilayah Sumatera, Candra Irfansyah.
Bahkan, Pertamina bisa bersama perusahaan dunia lain dalam daftar itu, seperti PepsiCo (posisi 137), Unilever (posisi 140), dan Google (posisi 162). Itu terjadi di bawah kepemimpinan Karen.
Sayang, masih di tahun yang sama, Karen Agustiawan harus mundur dari jabatannya karena mulai tersandung kasus korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Karen merupakan lulusan Teknik Fisika ITB. Dia memulai kariernya di Mobil Oil Indonesia sebagai system analyst dan programmer pada 1984.
Setelah 20 tahun lebih bekerja di sektor migas, dia menjadi Staf Ahli Direktur Utama bidang Hulu PT Pertamina (Persero) (2006-2008), dan menjabat sebagai Direktur Hulu Pertamina. Barulah kemudian menjadi orang nomor 1 di Pertamina pada 2009.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengancam memanggil paksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Sebab, dia telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Ya kita akan coba panggil lagi. Kita harapkan agar kalau dia dipanggil ada kesadaran untuk hadirlah. Apa pun alasannya, panggilan untuk penegakan hukum itu harus diutamakan," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Agustus 2018.
Kejagung saat ini telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Kedua tersangka yang ditahan, yakni mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Karen Agustiawan dan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan belum ditahan. Hanya saja, keduanya telah dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri.
"Step by step, kemarin Frederik Siahaan sudah ditahan. Ini bukti kehati-hatian kita tentunya. Kita tidak sembarangan. Kita ingin penanganan kasus ini cermat, objektif dan proporsional, semuanya terukur," tutur Prasetyo.
Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. Namun sejak saat itu, Karen belum pernah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Reporter: Tommy Kurnia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karen langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaKaren ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair
Baca SelengkapnyaJK hadir sebagai saksi yang meringankan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Baca SelengkapnyaAhok tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaAnak-anak Karen Agustiawan turut berurai air mata.
Baca SelengkapnyaKaren telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar Karen membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaSaat JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi Terdakwa Korupsi: Dia Jalankan Tugas
Baca SelengkapnyaAhok hadir untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan sebelumnya didakwa merugikan negara Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.
Baca SelengkapnyaKaren menandatangani perpanjangan masa tahanan untuk mendalami pemeriksaan dugaan korupsi LNG di Pertamina pada 2011-2021 yang merugikan negera Rp2,1 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan sebelum menjerat Karen sebagai tersangka, tim penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup.
Baca Selengkapnya