Label SNI untuk menjamin mutu?
Merdeka.com - Kemasan yang ciamik dan desain yang hampir menyerupai merek terkenal serta promosi yang masif dan harga yang lebih murah selalu menjadi daya tarik masyarakat kalangan menengah ke bawah untuk memburu barang keperluan rumah tangga atau elektronik yang tidak jelas produsennya. Padahal, barang tersebut belum pernah teruji dan layak edar di pasar domestik.
Hal itu pernah di alami Achmad (30), salah seorang warga Jakarta yang rela merogoh kocek lebih sedikit untuk memiliki DVD player yang sekilas mirip merek terkenal asal negeri Sakura. Tapi, hanya dalam hitungan satu bulan, DVD yang dibelinya dengan harga yang tidak terlalu beda dengan merek yang sudah teruji dan punya izin edar sudah mangkrak di pojok kamar sewaannya.
Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Husna Zahir menilai banyaknya barang yang cepat rusak dan tidak layak edar di dalam negeri. Hal ini karena penerapan aturan standar nasional Indonesia (SNI) belum sepenuhnya di wajibkan untuk barang yang masuk ke dalam negeri. "Untuk standar nasional itu ada yang sifatnya sukarela, dan ini tergantung perusahaannya," ujarnya pada merdeka.com, Senin (7/4).
Dia mengatakan hanya produk tertentu yang oleh pemerintah sudah diwajibkan menggunakan logo dan wajib dari SNI. Walaupun beberapa produk sudah memiliki logo SNI tidak menjamin barang tersebut layak beredar di masyarakat begitupun juga sebaliknya. "Kalau tidak ada logo (SNI), belum tentu suatu produk di bawah standar nasional," katanya.
YLKI meminta pemerintah memberikan jaminan jika logo SNI yang ditempel di produk sebagai label merupakan sertifikat yang sah, bukan cuma ditempel saja. Pemerintah perlu melakukan kepastian dalam pengawasan terhadap barang yang sudah berlogo SNI dan beradar dipasaran. "SNI itu tujuannya untuk keamanan produk, sebagai konsumen jaminan keamanan itu mutlak," katanya.
Selain itu, kata Husna, lembaga sertifikasi produk yang memberikan sertifikasi layak SNI harus bertanggung jawab terhadap produk-produk yang diberi label SNI jika setelah di analisa tidak sesuai standar harus segera ditarik. "Selain itu, di lapangan (pasar), pandangan tentang SNI masih sangat-sangat terbatas," katanya.
(mdk/rin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya SNI, pupuk di Indonesia siap bersaing di pasar global.
Baca SelengkapnyaKnalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaSIG memiliki diversifikasi produk yang telah berstandar nasional untuk memberikan keleluasaan bagi para pelanggan dalam memilih produk.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua ayam potong yang dijual di Rumah Ayam Potong di Rawa Kepiting, Jakarta Timur harus memiliki sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaSarung Mangga meraih Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai produk sarung tradisional.
Baca SelengkapnyaStandar ini memberikan pedoman bagi organisasi atau perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya, memenuhi kebutuhan, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Baca Selengkapnya