Lima Rumah Warga Setia Mekar Kena Gusur, Menteri Nusron Salahkan Pengadilan Negeri Cikarang
Menteri Nusron menilai sebelum ada penggusuran itu harus ada permohonan terlebih dahulu.

Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kukuh menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang bersalah karena melakukan penggusuran lima rumah warga di warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Nusron mengakui pihak PN Cikarang telah bersurat ke BPN perihal pemberitahuan pengukuran tanah di tahun 2022. Ajuan pemberitahuan itu sebagai salah satu syarat memastikan tanah akan dieksekusi akan digusur.
Hanya saja, tidak ada surat permohonan pada akhirnya akan dilakukan penggusuran terhadap lima rumah warga bekasi itu.
"Jadi kalau mengatakan sudah ada pemberitahuan, ya betul ada pemberitahuan, tapi apakah pemberitahuan sifatnya itu permohonan pengukuran apa, tidak, ya kan. Mereka ini, kita ini negara kita hukum, aturannya adalah peraturan perundang-undang, perundang-undangan," kata Nusron di daerah Penjaringan, Jakrta Utara, Minggu (16/2).
Semestinya, kata Nusron, sebelum ada penggusuran itu harus ada permohonan terlebih dahulu untuk dilakukan pengukuran oleh pihak PN Cikarang. Hal itu juga tertuang dalam PP nomor 18 tahun 2021.
Selain itu, dia juga menyoroti soal keputusan pengadilan tidak membatalkan terlebih dahulu sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) melainkan Akta Jual Beli (AJB) di tanah seluas 3,6 hektare yang menjadi objek sengketa oleh warga bekasi itu.
"Jadi sebelum melakukan eksekusi itu harusnya terlebih dahulu melakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya," ucap Nusron.
"AJB-nya memang tidak sah tapi karena sudah kadung terbit apa namanya, terbit sertifikat yang ini usianya lebih di atas 5 tahun, maka harus dilanjutkan berdasarkan perintah pengadilan ini, keputusan MA itu, dia mengajukan lagi ke PTUN untuk perintah kepada BPN membatalkan sertifikat, setelah itu baru eksekusi pengadilan," Nurson menandaskan.