MenPAN-RB: Gaji ke-13 PNS naik tahun ini
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur menyebut akan ada kenaikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Namun, Asman tidak merinci berapa besar jumlah kenaikan tersebut.
"Jumlah kenaikan pastinya saya nggak tahu secara rupiahnya saya nggak hafal karena ada rumusnya gaji pokok ditambah gaji apa gitu," ungkapnya di Gedung Serba Guna Kementerian PANRB, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).
"Kalau jumlahnya saya nggak hafal. Intinya gaji ke-13 itu tidak boleh kurang dengan apa yang kita lakukan tahun lalu. Yang jelas saya berpatokan bahwa gaji tidak boleh kurang dari tahun yang lalu," tambahnya.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Kapan Hari Keuangan RI ditetapkan? Kemudian, 30 Oktober ditetapkan sebagai Hari Keuangan RI.
-
Kapan zakat penghasilan harus dibayarkan? Waktu pembayaran zakat penghasilan biasanya dilakukan setiap tahun, setelah pendapatan yang telah diperoleh selama satu tahun dikurangi dengan kebutuhan pokok dan hutang.
-
Kenapa zakat fitrah dibayar sebelum Idulfitri? Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum idulfitri agar dapat membantu orang-orang yang kurang mampu untuk menikmati hari Idulfitri dengan lebih baik.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Kapan Rezeki Ditentukan? Dalam penggalan ayat dijelaskan bahwa ketetapan rezeki setiap orang telah dijamin Allah SWT.
Asman menegaskan, ada rumus tertentu dalam penentuan gaji sehingga amat berpengaruh pada jumlah gaji yang akan diterima setiap PNS.
"Jadi kalau rumusnya naik berarti dia naik karena ada tunjangan kerja di dalamnya kalau tunjangan kerja ini menjadi dasar kan masing-masing unit ini sudah dibuat dasar ukurannya dan masing-masing mungkin berdasarkan ukurannya unit kerjanya itu tunjangan kerjanya akan mempengaruhi yang diterima," tambahnya.
Gaji ke-13 akan dibayarkan sebelum Lebaran, demikian halnya dengan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14.
"Gaji ke-13 sudah kita putuskan akan diterima sebelum hari raya termasuk juga THR itu juga kan kita bayarkan sebelum Lebaran dan saya dengan Menteri Keuangan sudah sepakat kemarin itu ternyata harus melalui peraturan kita bersama dengan Menteri Keuangan," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji PNS di tahun 2025 mendatang. Porsi besarnya tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaNamun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaSementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya