MenPAN-RB larang PNS gunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2017. Mobil dinas menurut Asman tidak boleh dikomersialkan.
"Tentu enggak boleh. Pasti tidak boleh dikomersialkan. Itu sudah ada aturannya enggak perlu kita atur lagi," ungkapnya di Gedung Serba Guna Kementerian PAN-BR, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).
Namun demikian, mobil milik pemerintah berupa bus boleh saja digunakan untuk mobilitas PNS mudik. Namun, ini juga harus mendapat izin dari pejabat terkait dan tidak boleh dikomersialkan. "Tetapi untuk misalnya angkutan massal, bus. Bus kantor kan sekarang pemerintah juga menyediakan angkutan gratis kepada masyarakat seperti kementerian perhubungan," jelasnya.
-
Bagaimana mobil dinas TNI itu di jalan? Hingga traffic light berubah hijau, mobil dinas TNI itu tetap dalam antrean mobil, dan tidak menyelak antrean.
-
Siapa pemilik PO Bus MPM? Bus MPM sendiri diambil dari nama penerus Haji Yurnalis yaitu Muthia.
-
Bagaimana mobil DPR RI memaksa truk? Dalam video tersebut terlihat mobil berjenis Toyota Alphard berwarna putih berulang kali membunyikan suara strobo untuk meminta jalan kepada pengendara lain.
-
Apa yang dilakukan mobil dinas TNI itu? Selama perjalanan pula, mobil dinas TNI tersebut tidak terlihat menyalakan sirine dan rotator.
-
Kenapa mobil dipaksa untuk hal tidak wajar? Tidaklah wajar jika mobil digunakan untuk mengangkut penumpang dan barang dengan kapasitas yang berlebihan. Namun, terkadang terjadi momen-momen yang absurd di mana mobil digunakan untuk hal-hal yang tidak wajar, seperti mengangkut barang secara berlebihan atau bahkan membajak sawah.
-
Siapa pemilik mobil DPR RI? Menurut keterangan yang ada, TNKB kendaraan dengan pelat 77-02 itu merupakan milik anggota DPR RI.Namun tidak diketahui siapa yang membawa mobil tersebut saat peristiwa itu terjadi.
"Kalau ada bus kantor, yang dipakai untuk pulang oleh pegawai yang golongan rendah, menurut saya ini bisa diizinkan oleh pejabat pembina pegawainya sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut saya sudah jelas aturannya. Ikutin saja itu," kata Asman.
Asman menyerahkan semua kebijakan mengenai mobil pemerintah untuk mudik kepada pejabat pembina pegawai.
"Semuanya, kebijakannya kita pulangkan kepada pejabat pembina pegawai seperti Gubernur, Bupati, Walikota. Mereka itu yang lebih tahu apakah mengizinkan atau tidak. Itu nanti pejabat pembina pegawai yang bertanggung jawab," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaKAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang akan melintas di sekitar Monas untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda.
Baca SelengkapnyaPemudik sepeda motor akan mendapatkan pengawalan dari pelabuhan hingga ke lokasi transit.
Baca Selengkapnya