Muhammadiyah Terima Kelola Tambang, Bahlil: Ini Barang Bagus !
Muhammadiyah berkomitmen libatkan para ahli saat mengelola tambang.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyambut baik keputusan organisasi keagamaan (ormas) keagamaan Muhammadiyah untuk menerima izin kelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah.
Bahlil menyebut, informasi ini diperoleh langsung dari Muhadjir Efendy selaku ketua tim pengelola tambang Muhammadiyah.
"Sudah ditelepon oleh Pak Muhajir sebagai ketua tim yang ditunjuk dalam rapat Muhammadiyah untuk pengolahan tambang ini, dan saya pikir ini barang bagus," kata Bahlil kepada awak media di Kementerian Investasi, Jakarta, Senin (29/7).
Bahlil menuturkan kebijakan pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan merupakan niat baik Presiden Jokowi untuk menghargai jasa para ulama.
Menurutnya, ulama merupakan garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa.
"Negara ini dibangun bukan pemberian, ini perjuangan yang diperjuangkan oleh tokoh-tokoh agama baik Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, pada saat Indonesia kita merdeka," beber dia.
Ia pun mempertanyakan sejumlah pihak yang mengkritik pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan.
Menurutnya, kebijakan ini murni niat baik pemerintah untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia untuk turut menikmati kekayaan sumber daya alam Indonesia.
"Kehadiran ormas keagamaan ini untuk memberikan contoh kepada investor lain mengolah tambang yang baik, lingkungannya dijaga gitu loh," ujarnya.
Terkait lokasi tambang yang akan dikelola Muhammadiyah akan berada di luar PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang telah menjadi milik NU.
Namun, Bahlil menjanjikan lokasi tambang yang dikelola Muhammadiyah akan tetap menarik.
"Insya Allah untuk Muhammadiyah kita akan memberikan dari eks PKP2B yang paling bagus, di luar daripada KPC," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti membeberkan alasan menerima izin tambang.
Pertama yakni kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemasalahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.
Mu'ti membeberkan alasan kedua adalah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," urai Mu'ti.
Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Mu'ti menerangkan alasan keempat adalah dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.