Mulai 2024, Kementan Batasi Impor Bawang Putih Maksimal 650 Ton per Importir
Mulai tahun 2024, maksimal impor bawang putih hanya 650 ribu ton per importir.
Mulai tahun 2024, maksimal impor bawang putih hanya 650 ribu ton per importir.
Mulai 2024, Kementan Batasi Impor Bawang Putih Maksimal 650 Ton per Importir
Kementan Batasi Impor Bawang Putih Maksimal 650 Ton per Importir di 2024
Kementerian Pertanian berencana akan melakukan pembatasan impor bawang putih. Mulai tahun 2024, maksimal impor bawang putih hanya 650 ribu ton per importir.
"Jadi tahun depan kita sudah mereview dan saya sudah minta Dirjen hortikultura tidak menerbitkan satu juta seperti sebelumnya kemungkinan besar sekitar 600.000 (ton) sampai 650.000 (ton) itu udah paling banyak," kata Plt. Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi saat ditemui di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10).
Dengan adanya pembatasan impor bawang putih tersebut Kementerian Pertanin akan memberikan hadiah (reward) kepada importir.
Apresiasi yang diberikan berupa tambahan kuota impor bagi yang melakukan wajib tanam berkali-kali.
"Untuk RIPH tidak lebih dari 650 ton. Kemudian 140 perusahaan (yang sudah dapat RIPH) ada yang 1 kali wajib tanam, 2 kali, 3 kali, itu nanti akan mendapatkan quantity yang tentunya berbeda sebagai reward," kata Arief.
"Teman-teman yang melakukan wajib tanam berkali-kali dan lebih banyak, akan mendapatkan lebih banyak RIPH supaya fair," sambungnya.
Adapun pihaknya akan meminta Kementerian Perdagangan untuk membatasi impor bawang putih sesuai kebutuhan dalam negeri di 2023.
Lantaran, saat ini sudah ada 200 Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih yang telah diterbitkan dengan volume mencapai 1,1 juta ton.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto menjelaskan penerapan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) harus mengikuti aturan sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH dan terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.
"Saat ini sudah terbit dua ratusan RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja," kata dia.
"Saya sampaikan bahwa, wewenang perijinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan," demikian dikatakan Prihasto di Jakarta, Sabtu (14/10).