Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK adakan karya tulis sektor industri keuangan non bank

OJK adakan karya tulis sektor industri keuangan non bank OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan mengadakan kegiatan Call For Papers pada bidang Industri Keuangan Non Bank. Kepala eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani mengatakan tujuan dari kegiatan Call For Papers untuk memperoleh masukan-masukan dari masyarakat.

"Karya tulis tersebut diharapkan dapat menghasilkan ide-ide baru untuk meningkatkan peran IKNB," kata Firdaus Djaelani saat Launching Call for Papers IKNB 2017 di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3).

Dia mengatakan, Dewan juri Call For Papers berasal dari perwakilan IKNB, praktisi, kementerian, lembaga, dan akademisi. Kriteria penilaian meliputi orisinilitas, inovasi, kejelasan ide, pemanfaatan, dan peluang aplikatif. Kemudian batas akhir penyampaian karya tulis tanggal 28 Mei 2017.

Orang lain juga bertanya?

"Dewan juri Suwandi ketua APPI, Budi Tampubolon Dirut BNI Life Insurance, Nining Soesilo Direktur UMKM Center FEUI, Arief Wibowo Kementerian Keuangan dan Mohamad Rosihan Pendiri e-commerce saqina.com. Peserta yang mengikuti berasal dari praktisi jasa keuangan, peneliti, mahasiswa atau pelajar, dosen dan masyarakat umum, ini boleh kelompok ya," kata dia.

Latar belakang call papers itu, kata dia, peningkatan peran IKNB sebagai salah satu komponen penting dalam sistem keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional sebagai alternatif sumber pendanaan sekaligus melakukan proteksi terhadap risiko usaha, khususnya pada sektor industri kreatif, UMKM, sektor infrastruktur, dan usaha rintisan atau start up.

Selain itu, aset IKNB mengalami pertumbuhan sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016. Tercatat total aset pada tahun 2016 sebesar Rp 1.919,51 triliun atau naik sebesar 25,3 persen dari Rp 1.531,67 triliun pada tahun 2014.

"Dalam menjalankan bisnisnya, terdapat IKNB yang melakukan pengelolaan risiko dengan menerima premi, iuran, imbal jasa penjaminan yang selanjutnya diinvestasikan untuk memenuhi kewajibannya, seperti Asuransi, Dana Pensiun, dan Perusahaan Penjaminan. Selain itu, terdapat IKNB yang melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan, seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Pergadaian, dan Lembaga Keuangan Mikro," jelas dia.

Saat ini pelaku usaha di Indonesia masih bergantung sumber pendanaan yang berasal dari sektor perbankan. Pada tahun 2016, kata dia, penyaluran pinjaman sektor perbankan tercatat sebesar Rp 4,4 triliun, sedangkan pembiayaan dari sektor IKNB tercatat sebesar Rp 571 triliun.

Jumlah kredit perbankan yang disalurkan pada sektor UMKM adalah sebesar Rp 802,1 triliun atau 18,2 persen dan total kredit yang disalurkan.

"Untuk industri kreatif, jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan pada tahun 2016 tercatat sebesar Rp 5,1 triliun, meningkat 18,6 persen dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp 4,3 triliun," pungkasnya.

Total hadiah call paper itu sebesar Rp 87 juta bagi pemenang. Pemenang pertama Rp 30 juta, pemenang kedua Rp 20 juta dan pemenang ketiga Rp 15 juta.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Literasi Keuangan Jadi Kunci Penting dalam Transisi Pembayaran Upah Digital
Literasi Keuangan Jadi Kunci Penting dalam Transisi Pembayaran Upah Digital

transformasi digital merupakan langkah penting dalam menjawab kebutuhan pelanggan dan mendukung perkembangan ekonomi dan sosial di daerah.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun Ini
Siap-Siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun Ini

Program rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
OJK Ikut Dorong Kemajuan UMKM
OJK Ikut Dorong Kemajuan UMKM

UMKM antara lain melalui perluasan literasi keuangan secara berkelanjutan kepada pelaku UMKM di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
OJK-BPS Gelar Survei Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia 2024, Pegawai Tertinggi
OJK-BPS Gelar Survei Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia 2024, Pegawai Tertinggi

indeks inklusi keuangan menggunakan parameter penggunaan terhadap produk dan layanan keuangan.

Baca Selengkapnya
Lewat ISFO 2024, OJK Dorong Pengembangan Keuangan Syariah Melalui Generasi Muda
Lewat ISFO 2024, OJK Dorong Pengembangan Keuangan Syariah Melalui Generasi Muda

ISFO 2024 hadir untuk mendorong para pelajar dan mahasiswa lebih memahami mengenai keuangan syariah dan dapat menggunakan produk/layanan keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Survei OJK: Literasi Keuangan di Indonesia Sangat Jomplang
Survei OJK: Literasi Keuangan di Indonesia Sangat Jomplang

OJK berkomitmen akan terus mengedukasi masyarakat mengenai sektor jasa keuangan pada berbagai aspek.

Baca Selengkapnya
Penguatan Governansi Di Era Digitalisasi, OJK Gelar Risk & Governance Summit
Penguatan Governansi Di Era Digitalisasi, OJK Gelar Risk & Governance Summit

Risk & Governance Summit merupakan acara berkelanjutan yang diselenggarakan oleh OJK sejak tahun 2013 untuk menyampaikan pesan penting.

Baca Selengkapnya
Investasi Masuk ke IKN Nusantara Ditarget Capai Rp100 Triliun di 2024
Investasi Masuk ke IKN Nusantara Ditarget Capai Rp100 Triliun di 2024

Hingga saat ini, investasi yang sudah masuk dalam pembangunan IKN Nusantara mencapai Rp47,5 triliun.

Baca Selengkapnya
BRI Danareksa Sekuritas dan OJK Beri Bekal Anggota TPKAD Terkait Investasi Pasar Modal
BRI Danareksa Sekuritas dan OJK Beri Bekal Anggota TPKAD Terkait Investasi Pasar Modal

Kegiatan edukasi ini merupakan penerapan misi perusahaan untuk fokus terhadap pengembangan pasar ritel.

Baca Selengkapnya
OJK Siap-Siap Bakal Jadi Pengawas Kripto
OJK Siap-Siap Bakal Jadi Pengawas Kripto

Upaya yang dilakukan OJK di antaranya melalui pengembangan kompetensi, baik latihan self learning.

Baca Selengkapnya
OJK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Syarat Usia 33 Tahun untuk S2 dan 29 Tahun untuk S1
OJK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Syarat Usia 33 Tahun untuk S2 dan 29 Tahun untuk S1

Selain itu, calon peserta juga wajib memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.

Baca Selengkapnya