OJK Luncurkan Roadmap LBBTI, Benahi Pinjol Ilegal di Indonesia
OJK resmi meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
OJK resmi meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
OJK Luncurkan Roadmap LBBTI, Benahi Pinjol Ilegal di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LBBTI) atau peer to peer lending, hari ini, Jumat (9/11).
"Kita akan meluncurkan roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendaannaan bersama berbasis teknologi informasi untuk lima tahun ke depan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam acara peluncuran roadmap LPBBTI, Jakarta, Jumat (10/11).
Merdeka.com
Dia menjelaskan, roadmap memiliki dua tujuan, pertama, kerja sama sinergi yang kuat dan komitmen yang tinggi untuk membenahi, memperkuat, meningkatkan integritas, memperbaiki kualitas pelayanan dan produk yang dihasilkan bagi masyarakat Indonesia dari LPBBTI.
"Kedua, adalah bahwa Industri fintech lending ini memasuki suatu era berbasis kepada legalitas yang begitu kuat yang turun dan dimnadatkan langsung oleh undang-undang yang sebelumnya tidak ada, dan mungkin nanti bisa diidskusikan juga apakah ada negara lain yang memiliiki undang-undang yang menjadi dasar hukum dari industri ini," terang Mahendra.
Merdekaq.com
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman mengatakan kehadiran roadmaps ini dibutuhkan untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri ini terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Roadmaps ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri LPBBT yang sehat, berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Agusman.
Merdeka.com
Sesuai roadmaps maka implementasi pengembangan dan penguatan industri LPBBTI ini akan dilakukan dengan 3 fase, pertama adalah fase penguatan pondasi 2023-2024.
Kemudian fase konsolidasi dan menciptakan momentum 2025-2026, dan dilanjutkan dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan 2027-2028.
"Implementasi pengembangan dan penguatan industri LPBBTI ini akan dilakukan dengan 3 fase," Agusman mengakhiri.