Pegadaian Akan Rambah Bisnis Fintech
Merdeka.com - Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto mengatakan, pihaknya ingin melebarkan sayap bisnis baru berupa Financial Technology (fintech), dengan menggandeng perusahaan yang sudah bergerak pada bidang tersebut.
"Kami sedang pilih karena Pegadaian itu kan kuat dan namanya baik, kami tidak mau bekerja sama dengan fintech yang asal-asalan. Jadi kami harus cari fintech yang setara dan bagus yang bisa kami berkolaborasi," kata Kuswiyoto di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Senin (30/9).
Saat ini perusahaannya masih melakukan seleksi perusahaan fintech yang boleh dikerjasamakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan yang sudah mendapat izin dari lembaga tersebut. Nantinya, Pegadaian akan memilih perusahaan fintech yang memiliki kekuatan basis pelanggan, sistem permodalan dan manajemen risiko yang bagus.
-
Apa program baru Pegadaian? PT Pegadaian meluncurkan program gadai bebas bunga untuk maksimal pinjaman hingga Rp2,5 juta. Progam yang dinamai Gadai Peduli ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2024.
-
Bagaimana Pegadaian memperluas layanan selain gadai? 'Persaingan makin banyak, bisa langsung tidak langsung, supaya kita tetap bisa tumbuh itu salah satunya kita menyalurkan kredit di non gadai,' katanya.
-
Apa yang Pegadaian lakukan untuk mendukung UMKM di Bali? Selain gadai, dukungan untuk UMKM yang bisa dilakukan oleh pegadaian pun kian beragam. Salah-satunya adalah KUR Syariah dimana dapat diberikan pinjaman hingga Rp 10 juta tanpa jaminan.'Di wilayah Bali Nusra sudah hampir 31 ribu orang yang memanfaatkan dengan nilai total Rp 314 miliar,' jelasnya.
-
Bagaimana Pasuruan ingin tingkatkan tata kelola keuangan? Gus Ipul juga berharap pada masa yang akan datang, tata kelola keuangan daerah di Pemkot Pasuruan semakin menuju arah peningkatan yang lebih baik.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman dana dengan BPKB di Pegadaian? Menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.Mendatangi kantor Pegadaian terdekat.KMengisi formulir pengajuan gadai BPKB motor yang disediakan.Menyerahkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat kelengkapan.Tim Mikro atau Pemutus Kredit menyetujui nilai pinjaman.Petugas menginformasikan nominal pinjaman kepada nasabah.Petugas menyerahkan uang pinjaman kepada nasabah secara tunai maupun transfer.
-
Kapan Pegadaian mulai fokus di layanan non-gadai? 'Persaingan makin banyak, bisa langsung tidak langsung, supaya kita tetap bisa tumbuh itu salah satunya kita menyalurkan kredit di non gadai,' katanya.
"Mereka juga harus kuat permodalannya, sistemnya, manajemen risikonya bagus, dibuktikan misalnya dari tingkat NPL mereka yang tidak tinggi, gitu-gitu lah," tuturnya.
Dia mengungkapkan, saat ini ada tiga hingga fintech yang masih dievaluasi. Targetnya, kerjasama dengan fintech akan terealisasi pada kuartal 4 2019.
"Insya Allah bisa lah ya, kami akan pilih-pilih juga. Di Q4. Kami harus merealisasikan ini karena ini juga suatu tuntutan zaman, bukan hanya di Pegadaian, semua institusi keuangan perlu," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaSalah satunya menangani banyak proyek sistem pembayaran BUMN.
Baca SelengkapnyaDana tersebut banyak dinikmati oleh pelaku UMKM yang belum tersentuh akses layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 7 pilar untuk memajukan industri kripto di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu oleh Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaHingga kuartal III-2023, industri fintech di Indonesia mendominasi hingga sekitar 33 persen dari total pendanaan perusahaan fintech di Asia Tenggara.
Baca SelengkapnyaDigitalisasi transaksi pembayaran menjadi keharusan bagi setiap UMKM ditengah derasnya perputaran uang dan pengembangan teknologi.
Baca SelengkapnyaPeluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar
Baca Selengkapnya