Pemerintah Bakal Tutup 100 TPA Open Dumping Pekan Ini, Pemda Diminta Kooperatif
Hanif menegaskan persoalan pengelolaan sampah sendiri bukan hanya tugas pemerintah pusat. Namun, juga ada tanggung jawab dari pemerintah daerah.

Pemerintah mempercepat penutupan sebanyak 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara terbuka atau open dumping di seluruh Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menargetkan menutup sebanyak 100 TPA secara terbuka dalam pekan ini.
"Kita akan segera mulai menutup praktek open dumping di 343 secara bertahap. Jadi, mungkin minggu ini ada sekitar 100 yang kita tutup dan seterusnya," ujar Hanif kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (7/3).
Hanif menuturkan, kebijakan penutupan TPA secara terbuka ini untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut akibat limbah pemrosesan sampah. Dia mencatat, setidaknya terdapat 8 persoalan lingkungan yang disebabkan oleh operasional TPA secara terbuka.
"Jadi ada 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup serius, sehingga penegakan hukum wajib dilakukan, karena ini tugasnya Menteri tidak boleh, kemudian kita elakkan," tegasnya.
Hanif menegaskan persoalan pengelolaan sampah sendiri bukan hanya tugas pemerintah pusat. Namun, juga ada tanggung jawab dari pemerintah daerah.
Bagi daerah yang memiliki anggaran terbatas, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi. Dengan ini, pemerintah daerah diimbau untuk lebih aktif dalam mendukung kebijakan penutupan TPA secara terbuka.
"Namun dari kebijakan fiskal nanti akan membagi, sebenarnya subsidi ini dari pemerintah daerah berapa?, dari pusat berapa?, memang harus gitu ya, jadi bukan berarti membebani daerah, tapi memang sekali lagi sampah itu kan kewajiban, harus selesai," tandasnya.
Dua Skema Penutupan TPA Secara Terbuka
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengumumkan rencana menghentikan dan menata ulang 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping di seluruh Indonesia.
Skema pertama akan fokus pada rehabilitasi TPA yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki. Kriteria TPA yang masuk dalam skema ini meliputi kondisi fisik masih memungkinkan untuk direhabilitasi.
Untuk skema kedua ditujukan untuk TPA yang sudah tidak layak operasi, dengan kriteria tidak sesuai dengan RTRW setempat. Kemudian kapasitas sudah melampaui batas.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk mengimplementasikan tujuh program prioritas. Pertama edukasi dan transformasi perilaku masyarakat.
Kemudian kewajiban pemilahan sampah di sumber dan optimalisasi program Extended Producer Responsibility /EPR. Lalu peningkatan layanan pengangkutan sampah terpilah dan penguatan sistem bank sampah.
Untuk mendukung program ini, Kementerian Lingkungan Hidup merekomendasikan alokasi anggaran sebesar 3 persen dari APBD atau sekitar Rp120.000 per kapita per tahun.