Delapan Daerah di Banten Disanksi Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Selain 8 kota/kabupaten di Provinsi Banten, Kementerian LHK juga menjatuhkan sanksi serupa terhadap 306 daerah di seluruh Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI menjatuhkan sanksi administrasi paksaan terhadap 8 kota/kabupaten di Provinsi Banten. Sanksi diberikan berdasarkan hasil temuan buruknya tata kelola sampah hingga mencemari dan merusak lingkungan.
"Semuanya akan kami terbitkan paksaan pemerintahnya di bulan Februari mungkin karena ini sedang jalan tahapan-tahapannya," terang Menteri LHK RI, Hanif Faisol Nurofiq di kawasan Puspiptek, Tangerang Selatan, Senin (13/1).
Selain 8 kota/kabupaten di Provinsi Banten, Kementerian LHK juga menjatuhkan sanksi serupa terhadap 306 daerah di seluruh Indonesia.
Untuk daerah yang tempat pengelolaan sampahnya terkena administrasi paksaan harus dihentikan. Kementerian LHK akan menyetop semua dan memberikan paksaan ke pemerintah daerah.
"Bahkan mungkin beberapa kabupaten sudah naik ke penyidikan, tidak hanya paksaan pemerintah ada tersangka di sana," jelas dia.
Termasuk diantaranya penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian.
"Ya jadi kita semuanya bukan berarti hanya Banten, tetapi hampir semua kabupaten kota, kita telah dalami dalam waktu segera kita akan terbitkan paksaan pemerintah yang memberikan arahan. Kepada semua kabupaten kota untuk melakukan tata kelola sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan," tutup Hanif.