Sebabkan Pencemaran Lingkungan, Ini 5 Cara Pemkab Sleman Atasi Masalah Produksi Sampah Rumah Tangga
Pengelolaan sampah menjadi tindakan darurat yang harus segera dilakukan
Pengelolaan sampah menjadi tindakan darurat yang harus segera dilakukan
Sebabkan Pencemaran Lingkungan, Ini 5 Cara Pemkab Sleman Atasi Masalah Produksi Sampah Rumah Tangga
Pemerintah Kabupaten Sleman mulai menemukan jalan untuk pengelolaan sampah produksi rumah tangga yang selama ini hampir selalu menjadi masalah.
Permasalahan yang sering muncul, biasanya sulitnya mencari lokasi untuk tempat pengolahan atau pembuangan akhir sampah (TPA), kapasitas TPA, sampai munculnya penolakan masyarakat sekitar TPA akibat dampak yang ditimbulkan, seperti bau tidak sedap, dan pencemaran lingkungan.
-
Apa yang dilakukan Pemkab Bantul untuk mengatasi sampah? “Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing. Penutupan itu juga hasil kesepakatan rapat Sekda DIY dengan Sekda Kabupaten Sleman, Sekda Kabupaten Bantul, dan Sekda Kota Yogyakarta,“ katanya melalui sebuah surat edaran.
-
Apa dampak dari banyaknya sampah? Kini, seiring dengan melonjaknya suhu udara di musim panas, ada peringatan baru dari badan-badan bantuan tentang bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh banyaknya sampah.
-
Bagaimana cara mengurangi sampah? Daur ulang sampah membantu mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA. Dengan memanfaatkan kembali botol atau kaleng bekas sebagai wadah atau pot bunga, kita tidak hanya mengurangi sampah, tetapi juga menambah estetika lingkungan kita.
-
Bagaimana sampah di Banyumas diolah? Sampah organik mereka pisahkan untuk dijadikan maggot atau larva dari lalat yang bisa digunakan sebagai pakan ternak. Sedangkan sampah anorganik diolah menjadi berbagai produk seperti bahan bakar pabrik semen, paving blok, dan masih banyak lagi.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah sampah di Bantargebang? Demi menghindari longsor, maka dilakukan teknik terasering. "Jadi langkah itu yang kita terapkan sembari menunggu dibangunnya ITF di Jakarta.," kata Kepala Satuan Pelaksana TPST Bantargebang UPST DKI Jakarta, Handoko Raitno Solusi Lain Tahun ini, pabrik pengolah sampah atau refuse-derived fuel (RDF) plant akan dibangun di Bantargebang.
-
Apa dampak buruk dari membuang sampah sembarangan? Membuang sampah tidak pada tempatnya dapat membuat lingkungan menjadi kotor dan menyebabkan berbagai penyakit.
Pemkab Sleman menyadari perlu adanya upaya dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah yang mandiri dan berkelanjutan.
Dengan alasan tersebut Pemkab Sleman menetapkan beberapa kebijakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga agar semakin dapat terkelola dengan baik.
Lantas apa saja kebijakan Pemkab Sleman dalam langka mengelola sampah rumah tangga?
Pilah Sampah dari Sumbernya
Dilansir dari ANTARA, salah satu target kebijakan dan strategi pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman adalah terlaksananya pemilahan sampah yang dilakukan mulai dari sumber sampah itu sendiri.
Berdasarkan konsep tersebut, Pemkab Sleman menerbitkan Surat Edaran Nomor 030 Tahun 2022 tentang Gerakan Pilah Sampah yang menegaskan bahwa setiap orang pada sumber sampah harus memilah sampah menurut jenis dan kategorinya.
Selain itu, Pemkab Sleman juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 037 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai acuan pengelolaan di kawasan perkantoran pemkab setempat.
Kelompok Pengelola
Kelompok Pengelola Sampah Mandiri merupakan kelompok swadaya masyarakat dalam mengelola sampah di tingkat padukuhan yang mulai digencarkan kembali oleh Pemkab Sleman. Kelompok diwujudkan dalam gerakan "Bank Sampah" maupun "Sedekah Sampah". Pada 2023, sudah terbentuk 303 unit bank sampah di Kabupaten Sleman.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan penguatan kelembagaan bagi kelompok yang sudah terbentuk, sehingga tidak hanya tersedia, namun juga dapat beroperasi serta memberikan manfaat secara optimal.
Pembangunan TPST
Pada tingkat kabupaten, Pemkab Sleman mengambil kebijakan pengelolaan sampah dengan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Tamanmartani, Kalasan, untuk wilayah Sleman timur, TPST Sendangsari Minggir untuk wilayah Sleman barat dan dua TPST di wilayah Sleman tengah, yakni di Kapanewon Sleman dan Turi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Sleman mencatat TPST Tamanmartani yang saat ini tinggal menunggu uji coba alat pengolah sampah, memiliki kapasitas optimal 80 ton per hari. Sementara untuk pembangunan TPST Sendangsari di Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Minggir, dengan kapasitas optimal adalah 60 ton per hari.
Pemkab Sleman juga akan membangun dua TPST di wilayah tengah, yakni di Kapanewon Sleman dan Turi.
Pembangunan TPST Sleman Tengah 1 di lokasi yang masih dalam tahap perencanaan. Kapasitas optimal adalah 90 ton per hari. Mulai konstruksi ditargetkan pada Semester I 2024 dan target operasional Semester II tahun 2024. Pagu anggaran konstruksi sebesar Rp13,5 miliar dan rencana pagu anggaran untuk sarana Rp10,986 miliar.
Sementara TPST Sleman Tengah 2 di lokasi masih dalam tahap perencanaan, dengan kapasitas optimal 90 ton per hari. Mulai konstruksi ditargetkan pada Semester II 2024 dan target operasional Semester I 2025, dengan pagu anggaran konstruksi belum teranggarkan.
Satgas Pengelolaan
Untuk menopang dan mendukung semua kebijakan agar berhasil secara maksimal, Pemkab Sleman kini juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah Kabupaten Sleman berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 52/Kep.KDH/A/2023 tentang Satuan Tugas Pengelolaan Sampah.
Satgas pengelolaan sampah bertugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan pengelolaan sampah, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis pengelolaan sampah, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis dan berkaitan dengan pengelolaan sampah dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati dalam rangka pengelolaan sampah.
Penegakan Aturan
Penegakan aturan merupakan tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Sleman secara berkesinambungan dengan sasaran pengelola sampah swasta yang melakukan penimbunan sampah, tidak dilakukan pengangkutan ke tempat pengelolaan sampah, dan/atau melakukan penanganan sampah dengan cara yang tidak sesuai, seperti pembakaran sampah.
Hal-hal tersebut tidak sesuai dengan skema pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman serta menurunkan kualitas lingkungan dan kenyamanan lingkungan hidup.