Pemerintah Bantah Ormas Punya Mandat untuk Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional akan menindak ormas yang mengklaim mendapatkan mandat jalani program makan bergizi gratis.
Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara terkait kabar adanya organisasi masyarakat (ormas) yang mengaku mendapat mandat resmi, untuk menjalankan program makan siang bergizi gratis (MBG). Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dia menegaskan pihaknya sama sekali tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas manapun terkait program makan siang bergizi gratis. Menurutnya klaim ini adalah informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Yang membuat pihaknya prihatin yakni keberanian beberapa pihak, yang secara terang-terangan mengklaim jika pihaknya legal karena mendapat SK dari Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI), lalu mengaitkan nama BGN untuk memperkuat klaim tersebut.
“Ini bukan hanya membingungkan publik, tapi juga melukai nama baik institusi kami. Hal seperti ini tidak bisa kami biarkan,” tegas Lalu Iwan dalam keterangannya, Kamis (26/12).
Sebagai langkah tegas, BGN melalui Biro Hukum memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan hukum diperlukan, agar tidak ada lagi pihak yang berani menyalahgunakan nama institusi resmi seperti ini,” tegas dia.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan memverifikasi semua informasi, terutama yang mengatasnamakan institusi pemerintah.
“Kami sangat berharap masyarakat lebih kritis. Jangan mudah percaya pada klaim sepihak yang memanfaatkan nama besar lembaga resmi,” pesannya.
Dia menegaskan jika pihaknya tetap menjalankan program-program sesuai aturan yang berlaku, dengan memastikan kredibilitas dan integritas lembaga tetap terjaga.
“Kami tidak akan pernah main-main dengan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kami,” tutup Lalu Iwan.