Pemerintah Diminta Naikkan Cukai Rokok Elektrik dengan Proporsional
![Pemerintah Diminta Naikkan Cukai Rokok Elektrik dengan Proporsional](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/12/15/1133560/540x270/pemerintah-diminta-naikkan-cukai-rokok-elektrik-dengan-proporsional.jpg)
Merdeka.com - Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape pada tahun depan. Kenaikan cukai vape tersebut sejalan dengan naiknya tarif cukai rokok konvensional yang efektif mulai Januari 2020.
Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tikki Pangestu berharap, kenaikan cukai produk tembakau alternatif bisa ditetapkan secara proporsional, sehingga tidak memberatkan para pelaku usaha terkait.
Saat ini, produk tembakau alternatif dikenakan tarif cukai tertinggi sesuai dengan Undang-Undang Cukai yaitu sebesar 57 persen. Dia mengatakan, ketetapan cukai sebaiknya proporsional dengan risiko produk.
-
Kapan kenaikan tarif cukai rokok dijadwalkan? Oleh karena itu, Beladenta bersama dengan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menyatakan keprihatinan atas rencana pembatalan kenaikan tarif cukai rokok yang dijadwalkan pada tahun 2025.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa harga rokok perlu dinaikkan? 'Ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah untuk membuat rokok menjadi lebih mahal guna mengurangi beban kesehatan yang masih sangat besar,' ungkap Beladenta Amalia, Project Lead for Tobacco Control CISDI, dalam keterangan persnya pada Jumat (27/9/2024).
"Mengingat adanya pengurangan risiko sebesar 95 persen pada produk tembakau alternatif, seharusnya produk ini diatur sedemikian rupa agar mudah diakses oleh perokok dewasa yang sebagian besar berasal dari kelompok berpenghasilan rendah. Harga tentunya memiliki peranan yang sangat penting," ujar dia di Jakarta, Minggu (15/11).
Ketentuan harga jual produk tembakau alternatif diatur dalam peraturan tarif cukai hasil tembakau yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Dalam aturan tersebut produk tembakau alternatif digolongkan dalam Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Jenis-jenis HPTL yang beredar di pasaran antara lain, rokok elektrik (vape), produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product), snus, nikotin tempel dan lainnya.
Menurut Tikki, beberapa negara memanfaatkan HPTL sebagai salah satu solusi bagi perlindungan kesehatan. Hal ini dipicu oleh profil risiko produk ini yang lebih rendah dibandingkan rokok.
Sebagai contoh, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US FDA) telah melakukan kajian selama dua tahun terhadap produk tembakau yang dipanaskan yang termasuk dalam kategori HPTL. Hasilnya, produk ini diizinkan untuk dipasarkan karena sejalan dengan upaya perlindungan kesehatan publik.
Pelarangan Rokok Elektrik
Selain itu, Tikki juga menyoroti wacana pelarangan rokok elektrik di Indonesia. Menurut dia, wacana tersebut perlu dikaji kembali karena akan berdampak buruk terhadap publik.
"Wacana tersebut akan berdampak buruk kepada perokok dewasa yang ingin beralih ke produk yang risikonya lebih rendah. Dan, juga mempunyai dampak besar kepada biaya pelayanan kesehatan karena perokok-perokok tersebut dapat menderita berbagai penyakit seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, dan diabetes," kata Tikki.
Perlu diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang mendorong wacana larangan total bagi rokok elektrik, yang merupakan bagian dari produk tembakau alternatif. Rencana tersebut dengan cara melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berencana untuk menaikkan tarif Harga Jual Eceran (HJE) Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang akan mulai diberlakukan per Januari 2020 mendatang.
Menurut Tikki, upaya yang dilakukan tersebut merupakan sebuah langkah mundur. Sebab, rencana larangan tersebut tidak berdasarkan kajian ilmiah. Sejumlah negara maju justru sudah memanfaatkan produk tembakau alternatif untuk mengatasi masalah rokok.
Dengan fakta tersebut, Tikki menyarankan pemerintah meninjau kembali rencana mereka. Khusus Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menurut Tikki, perlu mendorong adanya kajian ilmiah di dalam negeri dengan menggandeng segala pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha di industri produk tembakau alternatif.
"Promosikan penelitian lokal untuk mendapat lebih banyak bukti ilmiah lokal bahwa produk tembakau alternatif mempunyai manfaat," tegas Tikki.
Dukungan Pemerintah
Pengamat Hukum sekaligus Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo mengatakan, produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko seharusnya mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui regulasi khusus yang berbeda dari rokok.
"(Peraturan) yang ada sekarang ini belum cukup kuat mengatur produk tembakau alternatif. Produk ini perlu diperkuat dengan regulasi lainnya sehingga kehadiran produk ini semakin memberikan manfaat," ujar Ariyo.
Terkait rencana kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) untuk HPTL, Ariyo berharap pemerintah mempertimbangkan kemampuan perokok dewasa untuk menjangkau produk tembakau alternatif dan potensi ekonomi melalui pertumbuhan UMKM dari kehadiran industri ini.
"Kami berharap pemerintah tidak menaikkan beban cukai HPTL sehingga perokok dewasa dapat menjangkau produk yang lebih rendah risiko kesehatannya. Selain itu, sebagai produk inovasi, industri baru ini harus terus didukung, agar semakin banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya akan mendaftarkan diri, sehingga tindakan penyalahgunaan dapat ditekan," ungkap dia.
"Dengan kondisi yang belum mapan, pelaku usaha ini malah akan menghindari membayar cukai. Kami berharap pemerintah membatalkan rencana kenaikan HJE HPTL karena dapat berdampak negatif bagi perokok dewasa, pelaku usaha, dan penerimaan negara," tutup Ariyo.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/30/1703923988176-5vl6r.jpeg)
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca Selengkapnya![Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/20/1703065093970-8ecsm.jpeg)
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnya![Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/9/1704794191439-0ulki.jpeg)
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnya![Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/9/25/1695576147730-xz8tg.jpeg)
Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca Selengkapnya![Siap-Siap Harga Rokok Bakal Naik, Ini Sejumlah Dampaknya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/9/2/1725266707528-4t8o6.jpeg)
Arah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca Selengkapnya![Siap-Siap, Tahun Depan Harga Rokok Konvensional dan Elektrik Naik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/12/1733975373560-knokx.jpeg)
Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca Selengkapnya![Harga Terbaru Rokok Per Januari 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/15/1734249959609-zu809.jpeg)
Kenaikan harga rokok diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Baca Selengkapnya![Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/08/07/144757.901-1723016711682-e79m9jpeg-1.jpeg)
Ternyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca Selengkapnya![Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/2/1704183341163-wzh87.jpeg)
Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca Selengkapnya![Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/1/1704087856906-718rji.jpeg)
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca Selengkapnya![Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/22/1703241829793-tcej4.jpeg)
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca Selengkapnya![FOTO: Geliat Penjualan Rokok Elektrik di Tengah Kenaikan Cukai dan Desakan WHO Larang Vape Aneka Rasa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/25/1706175222132-zguc.jpeg)
WHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
Baca Selengkapnya