Pemerintah moratorium bisnis PTTEP Thailand di Indonesia
Merdeka.com - Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman resmi mengajukan gugatan atas meledaknya kilang minyak Montara yang merusak perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/5).
Tidak hanya menuntut ganti rugi, pemerintah juga memberlakukan moratorium terhadap seluruh kegiatan PTTEP Thailand di Indonesia. Namun, moratorium ini tidak berlaku surut.
Pemerintah memberlakukan moratorium terhadap seluruh kegiatan PTTEP di Indonesia berupa pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi, sebelum ada penyelesaian yang nyata terkait dengan masalah pencemaran di Laut Timor karena meledaknya kilang Montara.
-
Mengapa Pertamina melakukan revitalisasi kilang? “Kami menyesuaikan sejak dua tahun terakhir. Jadi kami prioritaskan adalah kita melakukan revitalisasi, meningkatkan kualitas kilang yang ada, karena kilang-kilang dibangun sudah cukup lama,“ucap Nicke Widyawati di hadapan Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11).
-
Bagaimana PT Timah mengatasi penambangan timah ilegal? Lantaran kerap kembali meski sudah ditertibkan, PT Timah pun membina para penambang timah ilegal tersebut menjadi mitra penambangan timah dengan syarat memiliki badan usaha berupa commanditaire vennootschap (CV) maupun perseroan terbatas (PT).
-
Siapa yang menyatakan akan menghapus pertalite? Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Apa yang dilakukan Pertamina? Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.
-
Kapan penambangan timah di Belitung dimulai? Belanda telah merintis penambangan timah di Belitung pada 1851 dan mendapat konsesi setahun setelahnya.
-
Kapan pertalite dikabarkan akan dihapus? Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
"Prinsipnya kita tidak bisa melakukan kebijakan secara retroaktif (berlaku surut). Maka untuk sementara kita berikan moratorium untuk operasi selanjutnya. Kalau yang sudah berjalan, ya berjalan saja," kata Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5).
Kebijakan secara retroaktif diharapkan tetap memberikan kepastian hukum dalam berbisnis bagi perusahaan tersebut. Saat ini, Kemenko Kemaritiman juga telah mengirimkan surat kepada PT Pertamina (Persero) supaya menahan terlebih dahulu kerja sama dengan perusahaan migas asal Thailand tersebut.
"Kami sudah kirim surat ke Pertamina agar sebelum kasus ini resolved (selesai), belum ada kerja sama dulu," ujar Arif.
"Kita takut dinilai enggak punya kepastian hukum apabila tiba-tiba menghentikan semua kerja sama. Sekarang kita mau usahakan asetnya yang jadi jaminan, yang di Indonesia dan luar negeri. Kita punya pengalaman pembukuan aset luar negeri," tambahnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaSekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl
Baca SelengkapnyaPemerintah berupaya menyiapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk menjaga sektor industri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses.
Baca SelengkapnyaSetiap tahunnya lebih dari 300 juta ekor benur mengalir secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaPihaknya berencana akan membuka kembali keran eskpor ke AS. Bahkan pihaknya telah melakukan tahap pembicaraan dengan importir dari Timur Tengah.
Baca SelengkapnyaDalam kemacetan tersebut, dikabarkan satu orang wisatawan asal Bambu Apus, Jakarta Timur berinisial NM (56) meninggal dunia
Baca SelengkapnyaDemplot di Timor Leste ini menerapkan pola pemupukan berimbang 5:3:2 yang telah diterapkan Petrokimia Gresik di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Baca Selengkapnya