Pengusaha Harus Lakukan Ini Terlebih Dahulu, Sebelum Bisa Impor Susu
Zulhas meminta agar industri menyerap susu hasil produksi peternak lokal sebelum melakukan impor.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa industri pengolah susu (IPS) tidak dapat sembarangan melakukan impor susu. Sebelum melakukan impor, produksi lokal harus diutamakan terlebih dahulu.
Dia juga meminta Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi dan memperketat regulasi mengenai impor susu.
Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan peternak susu di Boyolali yang terpaksa membuang susu karena ditolak oleh IPS.
"Kita sudah minta berkoordinasi dengan Kemendag agar diutamakan produksi dalam negeri. Jika kurang baru impor," ujar Menko Zulkifli Hasan, dikutip pada Minggu (17/11).
Dia juga menekankan pentingnya penyerapan susu dari peternak lokal sebagai syarat bagi industri untuk melakukan impor susu.
Dengan kebijakan ini, diharapkan peternak lokal mendapatkan kepastian dalam penyerapan produk mereka oleh industri.
"Sedang kita godok dengan Kemendag. Nanti itu yang boleh (impor) itu tidak semuanya. Yang boleh impor susu ya pelaku industri yang terlebih dulu menyerap susu hasil peternak lokal sehingga tidak terjadi lagi apa yang di Boyolali," tegas Zulhas.
Dia menegaskan bahwa kualitas susu yang dihasilkan oleh peternak lokal tidak kalah dengan susu impor. Jika ada yang tidak memenuhi standar, dia meminta industri untuk memberikan pembinaan kepada peternak lokal.
"Kalau (soal) kualitas tidak layak, peternaknya dibimbing dong, ya kan," sambungnya.
Menteri Pertanian menghentikan izin impor dari lima perusahaan
Baru-baru ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menetapkan kewajiban bagi industri pengolah susu (IPS) untuk menyerap susu yang dihasilkan oleh peternak lokal.
Dalam langkah ini, lima perusahaan yang memiliki izin impor susu telah diblokir sementara. Diduga, industri ini lebih cenderung menggunakan susu impor dibandingkan susu lokal.
"Tetapi untuk sementara, izin Pak Mensesneg, kami izin atas izin Pak Mensesneg, ada 5 perusahaan, impornya kami tahan dulu," ungkap Mentan Amran setelah melakukan audiensi dengan peternak dan pelaku industri susu di Kantor Kementan, Jakarta, pada hari Senin (11/11).
Dia menegaskan bahwa izin impor akan ditahan hingga Kamis, 14 November 2024, sebelum akhirnya dibuka kembali.
Namun, perlu dicatat bahwa pembatasan ini hanya berlaku untuk lima perusahaan tersebut, sementara perusahaan lain masih diperbolehkan untuk melakukan impor selama mereka menyerap susu dari peternak lokal.
"Setelah kami kunjungan hari Kamis, ketemu semua, sudah damai di bawah, bergerak seluruh Indonesia, kami lepas kembali. Tetapi seluruh industri yang baik, hari ini izinnya bisa diambil kembali, dikeluarin hari ini. Tetapi ada 5 perusahaan, itu kami tahan izinnya sampai semua kondusif seluruh Indonesia," jelasnya lebih lanjut.
Akan mencabut izin usaha jika terjadi pelanggaran
Amran memberi peringatan akan mencabut izin impor dari lima perusahaan jika mereka melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Meskipun demikian, ia enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang izin impornya diblokir sementara.
"Kalau, tapi kelihatannya tidak ada, kalau dari 5 ada yang masih mencoba, aku cabut izinnya, dan tidak boleh impor lagi. Itu ketegasan kami dari kementerian, karena kami tidak ingin ini antara peternak dengan industri tidak bergandengan tangan," tegas Mentan Amran.
Dengan langkah ini, kementerian berharap dapat menjaga hubungan yang harmonis antara peternak dan industri, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.