Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Lengkap Peruri soal Viralnya Uang Pecahan 1.0 Rupiah

Penjelasan Lengkap Peruri soal Viralnya Uang Pecahan 1.0 Rupiah Uang pecahan 1.0 bergambar penari pendet. ©2021 Tangkapan layar TestNote Spesimen Perum Peruri.

Merdeka.com - Uang Test Note Specimen Pendet Dance Perum PERURI 1.0 Rupiah IDR Indonesia Tahun 2016 viral di media sosial TikTok. Video yang diunggah akun TikTok @PuspoTV itu menuliskan caption “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya.”

Video tersebut sontak membuat netizen Indonesia bertanya-tanya, apakah uang tersebut merupakan alat pembayaran yang sah atau tidak.

Sekretaris Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Adi Sunardi menegaskan bahwa uang tersebut tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.

Orang lain juga bertanya?

"Uang specimen adalah uang contoh dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran," kata Adi.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 disebutkan bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen adalah bukan uang Rupiah.

Adapun ciri uang Rupiah menurut pasal 5 UU 7/2011 adalah paling sedikit memuat:

a. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;

b. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;

c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

d. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;

e. Nomor seri pecahan

f. Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”

g. Tahun emisi dan tahun cetak.

Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah, uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2011.

"Peruri membuat uang specimen digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk/uang yang diproduksi oleh Peruri," pungkasnya.

Kata Bank Indonesia

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran identik dengan kata Tunjangan Hari Raya (THR). Biasanya masyarakat akan beramai-ramai menukarkan uang yang mereka miliki dengan uang pecahan baru untuk dibagikan kepada saudaranya.

salah satunya video yang diunggah akun TikTok @PuspoTV viral lantaran dalam video tersebut ditampilkan uang Test Note Specimen Pendet Dance Perum PERURI 1.0 Rupiah IDR Indonesia Tahun 2016, yang disertai caption “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya.”

Tentu saja video tersebut dibanjiri komentar oleh netizen Indonesia. Video itu rupanya sudah ditonton sebanyak 1,8 juta kali di TikTok.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menjelaskan, sesuai dengan UU No. 7 th. 2011 tentang Mata Uang dengan ini, pihaknya menegaskan bahwa BI merupakan satu-satunya nya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang syah di wilayah NKRI.

"Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang specimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral," kata Marlison kepada Liputan6.com, Minggu (9/5/2021).

Lanjutnya, gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri sehingga hanya untuk kepentingan internal Peruri.

"Dengan demikian uang dalam video tersebut bukan merupakan uang Rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral BI Keluarkan Uang Pecahan Baru Rp1.0, Cek Faktanya
Viral BI Keluarkan Uang Pecahan Baru Rp1.0, Cek Faktanya

Viral video menampilkan uang pecahan baru senilai Rp1.0

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya

Beredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.

Baca Selengkapnya
Sejarah Peruri, Perusahaan Pencetak Rupiah yang Pernah Cetak Uang untuk Peru
Sejarah Peruri, Perusahaan Pencetak Rupiah yang Pernah Cetak Uang untuk Peru

Di Indonesia mata uang Rupiah dicetak oleh Peruri. Sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971.

Baca Selengkapnya
Teknologi Ini Dipakai Peruri, Pastikan Rupiah yang Dicetak Sulit Dipalsukan
Teknologi Ini Dipakai Peruri, Pastikan Rupiah yang Dicetak Sulit Dipalsukan

Komitmen Peruri menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara.

Baca Selengkapnya
BI Tegaskan Belum Ada Laporan Masyarakat Terima Uang Mutilasi
BI Tegaskan Belum Ada Laporan Masyarakat Terima Uang Mutilasi

Penemuan uang mutilasi yang diduga digabung dengan uang palsu sempat ramai di media sosial.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Rupiah Redenominasi Hilangkan Tiga Nol di Belakang, Bank Indonesi Beri Penjelasan Begini
Viral Uang Rupiah Redenominasi Hilangkan Tiga Nol di Belakang, Bank Indonesi Beri Penjelasan Begini

Kepala Departemen Komunikasi Asisten Gubernur, Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono menegaskan uang baru yang sudah diredenominasi tersebut dipastikan hoax.

Baca Selengkapnya
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi

Pernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia

Penjelasan Bank Indonesia soal penggunaan uang khusus Rp75.000 untuk bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Mengulik Sejarah URIPS, Uang Republik Indonesia Khusus Provinsi Sumatra
Mengulik Sejarah URIPS, Uang Republik Indonesia Khusus Provinsi Sumatra

Harga satu rupiah URIPS sama dengan satu rupiah ORI dan seratus rupiah uang Jepang.

Baca Selengkapnya
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras

Uang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Waspada Uang Mutilasi, Begini Ciri-cirinya
Waspada Uang Mutilasi, Begini Ciri-cirinya

Uang mutilasi termasuk dalam kategori uang rupiah yang dirusak secara sengaja.

Baca Selengkapnya
Viral Video Uang Rp100.000 Digunting Anak, Begini Syarat Tukar Uang Cacat atau Robek di Bank Indonesia
Viral Video Uang Rp100.000 Digunting Anak, Begini Syarat Tukar Uang Cacat atau Robek di Bank Indonesia

Apakah uang masih bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atau bisa ditukarkan langsung ke Bank Indonesia? Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya