Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya
Beredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.
Bank Indonesia (BI) menegaskan uang kertas pecahan Rp10 ribu yang dicetak pada tahun emisi 2005 tetap sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Belakangan ini, beredar informasi yang menyatakan bahwa pecahan rupiah Rp10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. Uang tersebut memiliki warna ungu terang dan menampilkan gambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas. Namun, berita tersebut telah dibantah oleh BI.
Masih Diterima
"Kami menegaskan bahwa uang pecahan Rp10 ribu yang masih sah digunakan adalah yang diterbitkan pada tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, pada Sabtu (5/10/2024).
Marlison juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan uang tersebut dalam transaksi. BI mengingatkan agar masyarakat tidak menolak untuk melakukan transaksi menggunakan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Dilarang Menolak Pembayaran
Berdasarkan Pasal 23 Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi di NKRI, kecuali terdapat keraguan mengenai keaslian uang tersebut. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menolak atau tidak menerima pembayaran dengan uang rupiah yang masih sah. Jika masyarakat ingin mengetahui lebih lanjut mengenai masa berlaku uang rupiah, mereka dapat mengakses informasi melalui media sosial dan situs web Bank Indonesia, menghubungi contact center BI di nomor 131, mengirim email ke bicara@bi.go.id, atau mengunjungi kantor perwakilan BI terdekat.
Ucapan Kepala Kantor BI Sumsel Menjadi Viral
Kabar tentang viralnya pecahan uang Rp 10.000 yang diterbitkan pada tahun 2005 dan dianggap tidak berlaku lagi bermula dari pernyataan Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali. Saat itu Ricky mengatakan dalam acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005 yang diadakan di Museum Balaputra Dewa pada Kamis (3/10). Ricky menjelaskan saat ini masyarakat hanya diperbolehkan menyimpan uang pecahan Rp 10.000 emisi 2005 sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada para kolektor.
"Pecahan uang ini tidak dapat ditukarkan di bank lagi. Oleh karena itu, uang Rp 10 ribu emisi 2005 hanya bisa digunakan sebagai koleksi atau dijual kepada kolektor," ungkap Ricky.
Ia juga menambahkan pecahan uang Rp 10.000 yang masih sah dan berlaku saat ini adalah yang dikeluarkan pada tahun 2022, yang menampilkan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo. Uang baru ini tetap didominasi warna ungu dan memiliki tulisan 'Frans Kaisiepo' di bagian depannya.
"Masyarakat diperbolehkan menggunakan uang Rp 10 ribu terbaru dengan gambar Frans Kaisiepo sebagai alat pembayaran yang sah," tutup Ricky.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan mengetahui pecahan uang mana yang masih dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari, serta memanfaatkan pecahan uang lama untuk koleksi atau hobi numismatik.