Bank Indonesia Keluarkan Uang Kertas Bersambung, Masyarakat Biasa Bisa Beli
Uang kertas bersambung atau Uncut Banknotes tersebut memang benar dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Baru-baru ini, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan uang kertas Rp50.000 dalam kondisi tersambung dengan lembaran lain yang terpotong, atau dikenal sebagai uncut banknotes.
Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim mengatakan uang kertas bersambung atau Uncut Banknotes tersebut memang benar dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang bersambung atau uncut Banknotes.
Dia menuturkan pihaknya menerbitkan uang bersambung dalam 2 lembar dan 4 lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.
Marlison menyebutkan uang kertas bersambung Uncut Banknotes tersebut bisa didapatkan secara umum. Uang kertas bersambung tersebut dapat diperoleh masyarakat umum dengan membeli melalui loket kas Bank Indonesia.
"Dalam penjualan uang kertas bersambung, masyarakat akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harga untuk setiap uang bersambung tersebut dapat ditanyakan ke kontak Bicara BI melalui https://bicara131.bi.go.id/," kata Marlison kepada Merdeka.com, Jumat (18/10).
Cara Dapatkan Uang Kertas Bersambung
Untuk mendapatkan uang tersebut, Marlison bilang masyarakat dapat melakukan pembelian Uncut Banknotes melalui loket kas kantor Bank Indonesia setiap hari Senin pukul 08.30 – 11.30 dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id/Order/UangBersambung).
"Untuk jadwal layanan kas penjualan Uncut Banknotes TE 2016 dapat menghubungi Kantor Pusat atau Perwakilan Wilayah Bank Indonesia terdekat," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat dan menjaga uang Rupiah.
Melalui campaign edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, Bank Indonesia senantiasa mengajak masyarakat untuk merawat dan menjaga uang Rupiah melalui slogan 5 Jangan (5J), yaitu: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples. Sayangi dan rawat uang Rupiah untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya.