Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpres ditandatangani, AP I jadi penanggung jawab pembangunan Bandara Kulon Progo

Perpres ditandatangani, AP I jadi penanggung jawab pembangunan Bandara Kulon Progo Presiden Jokowi. ©2017 Biro Pers Istana

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY. Bandara Kulon Progo merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang perlu segera dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya melalui penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dikutip dari laman Setkab, Selasa (31/10), dalam Perpres itu disebutkan, percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulon Progo, yang merupakan bandara udara umum untuk domestik dan internasional, dilakukan untuk peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur penerbangan, dan pengembangan wilayah Provinsi DIY.

"Pemerintah menugaskan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DIY," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.

Penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.

Penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandara Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo itu terdiri atas:

a. Fasilitas pokok yang meliputi:

1. Fasilitas keselamatan dan keamanan;

2. Fasilitas sisi udara;

3. Fasilitas sisi darat, kecuali menara pengatur lalu lintas penerbangan (control tower) dan depo pengisian bahan bakar;

b. Fasilitas penunjang sesuai kebutuhan; dan

c. Stasiun kereta api di area bandar udara.

"Rencana pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kulon Progo disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan untuk mendapat persetujuan," bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dapat:

a. Bermitra dengan badan usaha lain melalui seleksi dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik; dan

b. Melibatkan peran pengusaha daerah yang memenuhi persyaratan dan klasifikasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pendanaan untuk pembangunan dan pengoperasian Bandara Udara Baru di Kabupaten Kulon Progo, menurut Perpres ini, bersumber dan diusahakan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"PT Angkasa Pura I (persero) melakukan pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY, secara bertahap dan mengoperasikannya pada April 2019," bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Gubernur Provinsi DIY, Bupati Kulonprogo, dan/atau Bupati Purworejo sesuai dengan kewenangannya masing-masing:

a. Melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah miilik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, DIY, di wilayah masing-masing;

c. Memberikan kemudahan percepatan perizinan, penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DIY;

d. Melakukan pengawasan dan pengendalian daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, DIY, berupa pengelolaan kawasan di sekitar Bandara Udara guna penanganan bahaya satwa dan kegiatan lain yang mengganggu keselamatan penerbangan; dan

e. Melakukan pembangunan dan pemeliharaan sistem peringatan dini bencana tsunami dan penghalang tsunami (tsunami barrier).

Melalui Perpres tersebut, Presiden menugaskan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas mengoordinasikan percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DIY, dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bukan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor: 98 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Oktober 2017 itu.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hashim Pastikan Prabowo Lanjutkan Proyek IKN: Bangun Sarana Dulu
Hashim Pastikan Prabowo Lanjutkan Proyek IKN: Bangun Sarana Dulu

Pembangunan IKN ini, kata Hashim, akan dilanjutkan dengan pengadaan sarana dan prasarana yang memadai.

Baca Selengkapnya
Prabowo Setuju Pembangunan Bandara Bali Utara, Menko AHY: Kami Pelajari
Prabowo Setuju Pembangunan Bandara Bali Utara, Menko AHY: Kami Pelajari

Menteri AHY akan mengkaji lebih dulu terkait wacana itu.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Kebut Pembangunan 10 Program Strategis Nasional Jokowi, Ini Daftarnya
Kemenhub Kebut Pembangunan 10 Program Strategis Nasional Jokowi, Ini Daftarnya

10 Proyek strategis nasional ini merupakan bagian dari 35 proyek yang ditetapkan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Pembangunan IKN Rampung 2028, Basuki: Saya Bilang Siap Perintah
Prabowo Minta Pembangunan IKN Rampung 2028, Basuki: Saya Bilang Siap Perintah

Basuki diminta Prabowo mengejar pembangunan IKN selama 4 tahun ke depan sampai 2028.

Baca Selengkapnya
Penglingsir Puri Agung di Bali Dukung Pembangunan Bandara di Bali Utara
Penglingsir Puri Agung di Bali Dukung Pembangunan Bandara di Bali Utara

Rencana pembangunan Bandara Bali Utara itu mendapat dukungan dari 14 penglingsir Puri Agung di Bali.

Baca Selengkapnya
Bocoran AHY: Prabowo Ingin Tuntaskan Pembangunan Kawasan Inti Pemerintahan di IKN
Bocoran AHY: Prabowo Ingin Tuntaskan Pembangunan Kawasan Inti Pemerintahan di IKN

Ketiga elemen negara ini jadi syarat utama agar Prabowo dan Kabinet Merah Putih bisa mulai memimpin Indonesia dari IKN.

Baca Selengkapnya
Pembangunan Dikebut, Bandara dan Lapangan IKN Siap Dipakai Sebelum 17 Agustus
Pembangunan Dikebut, Bandara dan Lapangan IKN Siap Dipakai Sebelum 17 Agustus

Bandara IKN punya luas terminal 7.350 m2 dan luas area bandara 347 ha.

Baca Selengkapnya
Segera Beroperasi, Intip Potret Terbaru Bandara Dhoho Kediri
Segera Beroperasi, Intip Potret Terbaru Bandara Dhoho Kediri

Bandara ini bakal jadi episentrum baru di wilayah Kabupaten Kediri.

Baca Selengkapnya
KSP Moeldoko Nilai Pembangunan Bandara Bali Utara Tak Bisa Ditunda
KSP Moeldoko Nilai Pembangunan Bandara Bali Utara Tak Bisa Ditunda

Kata Moeldoko persoalan pembangunan bandara bukan karena keinginan melainkan karena kebutuhan.

Baca Selengkapnya
Penetapan 17 Bandara Internasional, Angkasa Pura II Dukung Penataan Bandara oleh Kemenhub
Penetapan 17 Bandara Internasional, Angkasa Pura II Dukung Penataan Bandara oleh Kemenhub

Penetapan Bandar Udara Internasional dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.

Baca Selengkapnya
Pengelolaan Bandara IKN Ditawarkan ke Asing
Pengelolaan Bandara IKN Ditawarkan ke Asing

Untuk fasilitas penunjang, tower ATC per hari ini telah terbangun 53,71 persen.

Baca Selengkapnya
AHY: Prabowo Ingin Pembangunan IKN Tetap Lanjut, tapi Tak Boleh Korbankan Proyek Strategis Lainnya
AHY: Prabowo Ingin Pembangunan IKN Tetap Lanjut, tapi Tak Boleh Korbankan Proyek Strategis Lainnya

Hanya saja, secara jadwal perlu dilakukan penyesuaian lantaran pemerintahan Prabowo tak ingin melewatkan proyek strategis nasional (PSN) lainnya.

Baca Selengkapnya