Perpres ditandatangani, AP I jadi penanggung jawab pembangunan Bandara Kulon Progo
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY. Bandara Kulon Progo merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang perlu segera dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya melalui penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dikutip dari laman Setkab, Selasa (31/10), dalam Perpres itu disebutkan, percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulon Progo, yang merupakan bandara udara umum untuk domestik dan internasional, dilakukan untuk peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur penerbangan, dan pengembangan wilayah Provinsi DIY.
"Pemerintah menugaskan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DIY," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.
-
Bagaimana proses pengadaan tanah untuk Tol Yogyakarta-Kulon Progo? Pelaksanaan pengadaan tanah di Tahun Anggaran 2022-2023 meliputi tahapan persiapan di antaranya membentuk tim, merencanakan pembangunan, melakukan pendataan awal, melakukan konsultasi publik, penetapan lokasi, dan pengumuman penetapan lokasi.
-
Apa saja yang dibangun Kementerian PUPR untuk air? Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Indonesia telah memperkuat infrastruktur air seperti membangun 42 bendungan, 1,18 juta hektare jaringan irigasi.
-
Kapan pembangunan Kebayoran Baru dimulai? Pembangunan kemudian mulai dilaksanakan usai peletakan batu pertama pada 8 Maret 1949.
-
Bagaimana upaya pembangunan infrastruktur di Pulau Taliabu? Dan akan terus ditingkatkan mengingat hal tersebut merupakan faktor utama untuk kemajuan Pulau Taliabu.
-
Bagaimana persiapan Bandara Kertajati? Dikutip dari kanal YouTube Maulana Yahya Supandi, Kamis (19/10), baru-baru ini pihak bandara sudah melakukan sejumlah persiapan demi menyambut para pengguna transportasi udara.Penataan dilakukan di sejumlah titik, termasuk memberikan berbagai informasi terkait penerbangan di sana.
-
Apa tujuan pembangunan Kebayoran Baru? Pasca kemerdekaan Indonesia di tahun 1945, pemerintahan negara baru ini terus menggencarkan pembangunan. Sejumlah fasilitas dibangun di ibu kota negara yakni Jakarta, untuk membantu laju pertumbuhan pasca kolonialisme.
Penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
Penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandara Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo itu terdiri atas:
a. Fasilitas pokok yang meliputi:
1. Fasilitas keselamatan dan keamanan;
2. Fasilitas sisi udara;
3. Fasilitas sisi darat, kecuali menara pengatur lalu lintas penerbangan (control tower) dan depo pengisian bahan bakar;
b. Fasilitas penunjang sesuai kebutuhan; dan
c. Stasiun kereta api di area bandar udara.
"Rencana pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kulon Progo disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan untuk mendapat persetujuan," bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dapat:
a. Bermitra dengan badan usaha lain melalui seleksi dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik; dan
b. Melibatkan peran pengusaha daerah yang memenuhi persyaratan dan klasifikasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pendanaan untuk pembangunan dan pengoperasian Bandara Udara Baru di Kabupaten Kulon Progo, menurut Perpres ini, bersumber dan diusahakan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PT Angkasa Pura I (persero) melakukan pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY, secara bertahap dan mengoperasikannya pada April 2019," bunyi Pasal 8 Perpres ini.
Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Gubernur Provinsi DIY, Bupati Kulonprogo, dan/atau Bupati Purworejo sesuai dengan kewenangannya masing-masing:
a. Melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah miilik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, DIY, di wilayah masing-masing;
c. Memberikan kemudahan percepatan perizinan, penetapan lokasi, dan dukungan lainnya yang diperlukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DIY;
d. Melakukan pengawasan dan pengendalian daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, DIY, berupa pengelolaan kawasan di sekitar Bandara Udara guna penanganan bahaya satwa dan kegiatan lain yang mengganggu keselamatan penerbangan; dan
e. Melakukan pembangunan dan pemeliharaan sistem peringatan dini bencana tsunami dan penghalang tsunami (tsunami barrier).
Melalui Perpres tersebut, Presiden menugaskan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas mengoordinasikan percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DIY, dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bukan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor: 98 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Oktober 2017 itu.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembangunan IKN ini, kata Hashim, akan dilanjutkan dengan pengadaan sarana dan prasarana yang memadai.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY akan mengkaji lebih dulu terkait wacana itu.
Baca Selengkapnya10 Proyek strategis nasional ini merupakan bagian dari 35 proyek yang ditetapkan Jokowi.
Baca SelengkapnyaBasuki diminta Prabowo mengejar pembangunan IKN selama 4 tahun ke depan sampai 2028.
Baca SelengkapnyaRencana pembangunan Bandara Bali Utara itu mendapat dukungan dari 14 penglingsir Puri Agung di Bali.
Baca SelengkapnyaKetiga elemen negara ini jadi syarat utama agar Prabowo dan Kabinet Merah Putih bisa mulai memimpin Indonesia dari IKN.
Baca SelengkapnyaBandara IKN punya luas terminal 7.350 m2 dan luas area bandara 347 ha.
Baca SelengkapnyaBandara ini bakal jadi episentrum baru di wilayah Kabupaten Kediri.
Baca SelengkapnyaKata Moeldoko persoalan pembangunan bandara bukan karena keinginan melainkan karena kebutuhan.
Baca SelengkapnyaPenetapan Bandar Udara Internasional dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.
Baca SelengkapnyaUntuk fasilitas penunjang, tower ATC per hari ini telah terbangun 53,71 persen.
Baca SelengkapnyaHanya saja, secara jadwal perlu dilakukan penyesuaian lantaran pemerintahan Prabowo tak ingin melewatkan proyek strategis nasional (PSN) lainnya.
Baca Selengkapnya