PLTU Jadi Penyumbang Udara Buruk di Jakarta? Ini Jawabannya
Selama sepekan terakhir, tingkat polusi udara di Jakarta ini sangat buruk di angka 156 dengan keterangan tidak sehat.
Polusi udara di Ibu Kota DKI Jakarta kini menjadi sorotan.
PLTU Jadi Penyumbang Udara Buruk di Jakarta? Ini Jawabannya
Selama sepekan terakhir, tingkat polusi udara di Jakarta ini sangat buruk di angka 156 dengan keterangan tidak sehat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyebutkan faktor-faktor penyumbang kualitas udara buruk di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek), di antaranya pembuangan emisi dari transportasi yang menggunakan energi fosil dan aktivitas industri di wilayah Jabodetabek.
Merdeka.com
Menanggapi hal tersebut Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Rhadi membenarkan memang ada 3 PLTU yang beroperasi di sekitar Jabodetabek, yakni PLTU Suryalaya, PLTU Banten, dan PLTU Lontar.
Namun faktanya, emisi karbon ketiga PLTU itu sudah sangat rendah, yang ditekan di bawah ambang batas emisi sesuai ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia No 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi.
"Ketiga PLTU itu juga menerapkan teknologi Low NOx Burner yang dapat menekan polusi NO2 sangat rendah, di bawah ambang batas ditetapkan Kementerian LHK," ujar Fahmy dalam keteranganya, Rabu (16/8).
Dia menilai bahwa asap kendaraan bermotor dan asap pabrik adalah penyumbang terbesar polusi buruk di Jabotabek.
Mengingat polusi udara Jabotabek sudah sangat ekstrem, maka kebijakan Pemerintah pun juga harus ekstrem.
Fahmy meminta kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan ganjil-genap kendaraan pribadi di seluruh wilayah Jabotabek selama 24 jam.
"Kebijakan ini akan mengurangi setengah jumlah kendaraan pribadi yang melaju di jalanan Jabodetabek," tuturnya.
Untuk menyukseskan kebijakan tersebut pemerintah diharapkan menambah menambah Bus Angkutan Massal berbasis listrik dan lebih serius lagi dalam pengembangan ekosistem Electric Vehicle. Sementara untuk mengatasi polusi udara dari asap pabrik, Pemerintah harus menindak tegas perusahaan yang tidak mengolah limbah dan masih menghasilkan asap yang memperburuk polusi udara.