Revisi aturan Kawasan Tanpa Rokok dikritisi
![Revisi aturan Kawasan Tanpa Rokok dikritisi](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2018/06/12/985621/540x270/revisi-aturan-kawasan-tanpa-rokok-dikritisi.jpg)
Merdeka.com - Revisi Perda Kota Bogor No 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai akan bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, peraturan tentang pengendalian rokok sudah ada di PP No 109/2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU Penyiaran
"Sehingga aturan daerah, dalam hal ini perda yang dibuat, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya," katanya belum lama ini.
Menurut Trubus, pertentangan itu tampak pada Perda KTR yang memuat larangan memperlihatkan bungkus rokok. Tak hanya itu, revisi Perda KTR juga akan memperluas aturan seperti larangan rokok elektrik, serta melarang toko, pasar dan minimarket memajang rokok.
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa harga rokok perlu dinaikkan? 'Ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah untuk membuat rokok menjadi lebih mahal guna mengurangi beban kesehatan yang masih sangat besar,' ungkap Beladenta Amalia, Project Lead for Tobacco Control CISDI, dalam keterangan persnya pada Jumat (27/9/2024).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
"Padahal dalam aturan besarnya (PP dan UU), tidak ada seperti itu. Ini kan sangat bertentangan dengan aturan yang ada," lanjutnya.
Dia menilai, jika Perda seperti ini tetap disahkan, hal ini akan menjadi contoh pembentukan kebijakan publik yang tidak baik kepada masyarakat dan pemerintah daerah lain.
Ketua Bidang Litbang Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP-APPSI), Sjukrianto mengatakan, cakupan Perda KTR Bogor yang sekarang sudah baik. Namun, pihaknya keberatan jika wilayah KTR diperluas sampai ke pasar tradisional.
"Penerapan KTR di wilayah pasar tradisional tidak tepat, karena di sana banyak pedagang yang menjajakan rokok. Jika diterapkan di pasar tradisional tentu akan mengurangi omzet para pedagang tersebut," katanya.
Apalagi, di Kota Bogor ada saat ini ada 7 pasar tradisional, dan itu milik Pemkot. "Bisa dibayangkan jumlah pedagang yang merugi atas aturan tersebut," katanya.
Sjukrianto melanjutkan, alangkah baik bila Pemkot Bogor memaksimalkan wilayah yang sudah ada pada Perda KTR saat ini seperti, rumah sakit, tempat pendidikan, tempat-tempat ibadah, hingga lembaga pemerintahan. "Kalau saya lihat saat ini masih banyak pelanggarannya, lebih baik menertibkan di wilayah yang sudah ada terlebih dahulu daripada diperluas ke pasar tradisional," tutupnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/9/21/1726887289941-4vjx5.jpeg)
Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca Selengkapnya![Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/30/1701346591481-mar2x.jpeg)
Regulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca Selengkapnya![Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/08/07/111257.026-1723003878674-l5thpjpeg-1.jpeg)
Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca Selengkapnya![Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/14/1705230779752-e3ofs.jpeg)
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca Selengkapnya![Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/08/06/183532.017-1722944047421-5yvmpjpeg-1.jpeg)
Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca Selengkapnya![Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakstabilan di Industri Hasil Tembakau](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/9/11/1726054902230-ptpi5h.jpeg)
Draft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca Selengkapnya![Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/9/13/1726219345704-9ph0ni.jpeg)
PMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Baca Selengkapnya![Komunitas Kretek Kritik Kemenkes, Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Rugikan Konsumen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/2/13/1739435704891-q82y7.jpeg)
Salah satu kebijakan yang menuai sorotan adalah penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Baca Selengkapnya![Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/08/07/104921.310-1723002405955-zpdphkjpeg-1.jpeg)
Pemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya![DPR Beberkan Dampak Buruk Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/9/24/1727149967875-9un3i.jpeg)
Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Baca Selengkapnya![Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/12/1718182868882-2814e.jpeg)
Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca Selengkapnya![Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pengusaha Ritel Khawatir Masyarakat Sulit Membedakan Produk](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/9/21/1726886169225-pcey4.jpeg)
Tutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.
Baca Selengkapnya