Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sanksi Penjual Takjil Tak Pakai Masker, Dilarang Jualan Hingga Denda Rp100 Juta

Sanksi Penjual Takjil Tak Pakai Masker, Dilarang Jualan Hingga Denda Rp100 Juta aneka makan takjil puasa. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan bahwa tidak ada pelarangan bagi penjual takjil untuk berjualan di tengah wabah virus corona atau covid-19. Sebab pihaknya memaklumi banyak warga Jakarta yang kehilangan mata pencaharian setelah sejumlah perusahaan gulung tikar dihantam wabah ini.

Selain itu, sektor usaha makanan termasuk sebelas sektor usaha yang tetap diperbolehkan sesuai Pergub DKI No. 33 Tahun 2020. Di mana ada sebelas sektor yang dikecualikan dan di izinkan beroperasi, yaitu kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

Kendati demikian, Arifin mengimbau kepada seluruh penjual takjil di wilayah Ibu kota untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus covid-19 sesuai ketetapan pemerintah. Selain itu mereka tidak diperkenankan membuka usaha di samping jalan atau trotoar, taman kota, dan tempat lainnya sesuai ketentuan Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007.

Orang lain juga bertanya?

"Terutama harus memakai masker dalam menjajakan takjil. Selain itu menjaga physical distancing seperti tidak menyediakan makan di tempat bagi pembeli," kata Arifin saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (24/4).

Menurutnya jika masih ditemukan pedagang takjil yang tidak menggunakan masker atau melanggar peraturan protokol kesehatan covid-19 lainnya. Maka jajarannya akan menindak tegas dengan mencabut izin usaha selama aturan PSBB masih berlaku sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Arifin menambahkan pemberian sanksi juga diberlakukan bagi pembeli yang tidak mengenakan masker yakni dengan dilarang memasuki area penjualan takjil. Akan tetapi, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi lebih tegas baik kepada penjual maupun pembeli yang tetap membandel setelah tidak kapok usai diberikan sanksi persuasif oleh petugas Satpol PP.

Seperti denda administratif maksimal Rp100 juta ataupun kurungan penjara hingga satu tahun. Ketentuan ini sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.

"Kan aturannya sudah jelas dan sebagai bentuk efek jera juga," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kecil Sampai Banting Meja, Penghasilan Krisis karena Usaha Sepi Malah Ditegur Pemerintah soal Pajak
Pedagang Kecil Sampai Banting Meja, Penghasilan Krisis karena Usaha Sepi Malah Ditegur Pemerintah soal Pajak

Seorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Begini Suasana Pasar Tanah Abang Usai TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan
FOTO: Begini Suasana Pasar Tanah Abang Usai TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan

Usai menerbitkan larangan TikTok Shop untuk berjualan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau situasi terbaru Pasar Tanah Abang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Menyusuri Lorong Gelap Pasar Tanah Abang
FOTO: Menyusuri Lorong Gelap Pasar Tanah Abang

Hiruk pikuk Pasar Tanah Abang sebagai salah satu pasar tekstil terbesar di Asia Tenggara ternyata menyimpan lorong gelap dengan puluhan kios yang tutup.

Baca Selengkapnya
Nasib Pedagang Pasar Tanah Abang: Jualan Seharian Cuma Dapat Rp110.000
Nasib Pedagang Pasar Tanah Abang: Jualan Seharian Cuma Dapat Rp110.000

Sepinya pembeli di Pasar Tanah Abang sudah mulai terasa usai Lebaran 2023, dan terus mengalami penurunan pengunjung hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini

Tiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa

Sebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Selengkapnya
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan

Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok

Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.

Baca Selengkapnya
Cerita Pedagang di Pasaraya Blok M Bertahan di Tengah Sepinya Pengunjung
Cerita Pedagang di Pasaraya Blok M Bertahan di Tengah Sepinya Pengunjung

Gunawan telah bekerja sebagai penjual di Blok M sejak tahun 2015, awalnya di lantai atas sebelum lantai itu ditutup.

Baca Selengkapnya
Curhat Pedagang Tanah Abang: Kita Jual Rp100.000 tapi di TikTok Shop Bisa Rp39.000, Enggak Masuk Akal
Curhat Pedagang Tanah Abang: Kita Jual Rp100.000 tapi di TikTok Shop Bisa Rp39.000, Enggak Masuk Akal

Sebelum adanya TiktokShop ini, pendapatan yang didapat dari penjualan baju gamis ini mendapatkan Rp20 juta per hari.

Baca Selengkapnya