Siap-Siap, Kartu Anak Hingga Kartu Penyandangan Disablitas Jakarta Mulai Didistirbuskan Bank DKI
Penerima manfaat dapat menggunakan JakOne Mobile Bank DKI untuk transaksi keuangan harian secara cepat, aman, dan nyaman.
Bank DKI secara resmi mendistribusikan kartu bantuan sosial seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk memastikan penerimaan tepat sasaran.
"Distribusi KAJ, KPDJ, dan KLJ merupakan wujud dukungan Bank DKI untuk memastikan bahwa setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan dengan cara yang efisien dan aman," kata Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo dikutip Antara di Jakarta, Rabu (27/7).
Dalam hal ini, Bank DKI bertindak sebagai fasilitator penyaluran bantuan sosial tersebut, yang bertujuan untuk memperluas cakupan pelayanan sosial kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau seluruh penerima manfaat agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan. Terutama untuk tidak memberikan PIN kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.
Arie menambahkan penerima manfaat dapat menggunakan JakOne Mobile Bank DKI untuk transaksi keuangan harian secara cepat, aman, dan nyaman.
“Dengan memanfaatkan layanan perbankan digital Bank DKI, salah satunya super apps JakOne Mobile untuk kemudahan bertransaksi di mana saja, kapan saja,” ujar Arie.
Distribusi kartu bantuan sosial kepada penerima manfaat dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah Jakarta selama tanggal 23 - 31 Juli 2024.
Adapun sampai dengan periode Juni 2024 telah dilakukan pembagian Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dalam dua tahap.
Tahap I dibagikan kepada 52.135 penerima KLJ, 6.475 penerima KPDJ, dan 4.800 KAJ, Tahap II dibagikan kepada 90.743 penerima KLJ, 11.099 penerima KPDJ, 8.807 penerima KAJ.
"Jakarta Pusat dibagikan kepada 1.346 penerima KAJ, lima penerima KPDJ, dan lima penerima KLJ, serta Jakarta Barat dibagikan sebanyak 830 penerima KAJ, lima penerima KLJ dan lima penerima KPDJ," ujarnya.
Sedangkan bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/, atau mengajukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351.