Siap-Siap, Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Merdeka.com - Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat baru perjalanan bagi masyarakat. Diperkirakan aturan ini akan mulai berlaku 2 pekan dari sekarang.
"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar kata Luhut dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (4/7).
Keputusan ini kata Luhut merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," sambungnya.
Berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.
Meski begitu, Luhut menyebut Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi. Terlebih jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.
Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang. "Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," kata dia.
Buka Sentra Vaksinasi
Luhut mengatakan pemerintah akan membuka kembali sentra vaksinasi di berbagai tempat. Semisal di bandara, stasiun kereta, terminal, hingga pusat perbelanjaan.
"Pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut.
Menko Luhut menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.
"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," tegasnya.
Dia mengingatkan peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini. Dia pun meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dari dampak pandemi.
"Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini," pinta Luhut.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kunjungannya Jokowi menemui 3.000 ibu-ibu nasabah Mekaar di GOR Dua Saudara, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.
Baca SelengkapnyaTerkait lonjakan harga beras, Jokowi meminta Bulog untuk mempercepat penyaluran beras beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pangan (SPHP).
Baca Selengkapnya