Sri Mulyani sebut tarif SIM dan STNK tak pernah naik sejak 2010
![Sri Mulyani sebut tarif SIM dan STNK tak pernah naik sejak 2010](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2017/01/03/796636/540x270/sri-mulyani-sebut-tarif-sim-dan-stnk-tak-pernah-naik-sejak-2010.jpg)
Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berlaku 6 Januari 2017. Dalam aturan ini, pemerintah menaikkan pengurusan surat kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda empat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan tarif tersebut memang dilakukan untuk perbaikan layanan di kepolisian. Selain itu, pemberlakuan tarif yang ada tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2010 lalu.
"Untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah diupdate. Ini sudah 7 tahun, jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk servicenya yang lebih baik," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Selasa (3/1).
Menurutnya, PNBP ini memberikan tujuan untuk meningkatkan layanan di kepolisian. Sehingga, katanya, ke depannya layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian meningkat.
"Jadi untuk beberapa PNBP di tahun 2017 memang banyak yang mengalami penyesuaian sehingga mengalami perubahan dari sisi tarifnya," tegasnya.
Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.
Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.
Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Bagaimana Nasib Rencana Kenaikan Pajak 12 Persen Prabowo-Gibran? Ini Kata Sri Mulyani](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/24/1719202815255-qj7qx.jpeg)
Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.
Baca Selengkapnya![Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/20/1710940176920-1aedff.jpeg)
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca Selengkapnya![Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/15/1710477840605-2m5cuk.jpeg)
Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![Sri Mulyani Mulai Waspadai Harga Beras Naik 7,7 Persen dari Awal Tahun, Ada Apa?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/22/1708598056205-z91d3h.jpeg)
Selain beras, Sri Mulyani menyebut ada beberapa harga pangan juga mengalami kenaikan, seperti bawang putih 1,9 persen, cabai merah 17 persen.
Baca Selengkapnya![Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/8/1709905523810-qnks3.jpeg)
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca Selengkapnya![Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/1/1704086487289-dqgo7.jpeg)
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnya![Pengamat Minta Pemerintah Kaji 3 Hal Ini Sebelum Naikkan Tarif PPN 12 Persen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/15/1715750399387-nyemp.jpeg)
Ajib Hamdani menilai, opsi menaikkan tarif PPN ini menjadi sebuah dilema dalam konteks perekonomian nasional.
Baca Selengkapnya![Kemenhub Belum Putuskan Kenaikan Tarif KRL, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/21/1716297013433-c9u8h.jpeg)
Kementerian Perhubungan menyebut sudah ada diskusi terkait naiknya tarif KRL.
Baca Selengkapnya![Info Terbaru: PNS Mulai Pindah ke IKN di Kalimantan pada September 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/12/1718195724093-d5zpx.jpeg)
Biaya perpindahan akan ditanggung oleh pemerintah. Pihaknya akan mengusulkan dan membahas bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Baca Selengkapnya