Ternyata, Bukan Cuma Jusuf Hamka yang Pernah Tagih Utang ke Negara
Merdeka.com - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka terus menagih utang kepada pemerintah yang sejak tahun 2004 tak kunjung membuahkan hasil. Padahal, sudah mendapatkan putusan inkrah dari Mahkamah Agung.
Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp179,5 miliar. Utang tersebut merupakan uang milik perusahaannya yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) yang didepositokan ke Bank Yakin Makmur (YAMA).
Namun pada tahun 1998, terjadi krisis moneter yang membuat Bank YAMA mengalami kebangkrutan, sehingga pemerintah memberikan memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adanya suntikan dana ini membuat deposito yang ada di Bank YAMA seharusnya menjadi tanggungan pemerintah.
-
Bagaimana Jusuf Hamka menagih utang negara? Jusuf menerangkan, angka itu merupakan angka pokok dari utang negara terhadap CMNP. Sebelumnya, angka negosiasi terakhir sekitar Rp179 miliar, termasuk denda yang besarannya disepakati.
-
Kenapa Jusuf Hamka tagih utang negara? 'Sekarang cuman pokoknya aja tidak sama denda sama sekali. Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang dari Mahkamah Agung, dulu aja diakui denda diakomodasi 37,5 persen. Sekarang denda enggak diakui cuma 0. Ya udah minta keadilan dari Allah aja,'
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Apa yang Jusuf Hamka tagih ke negara? Bos jalan tol Jusuf Hamka kembali menagih utang negara kepada perusahaannya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kepada Pemerintah.
-
Siapa yang memiliki utang terbesar? Data per 9 Mei 2023 mencatat, utang Amerika Serikat mencapai USD31,5 triliun atau setara Rp463.000 triliun.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
Jusuf Hamka mengaku memang mulanya utang pemerintah saat krisis moneter tahun 1998 hanya sekitar Rp170 miliar. Hanya saja, karena belum dibayarkan selama 25 tahun lalu, nilainya bengkak menjadi Rp800 miliar. Sebab ada bunga yang harus dibayarkan.
Ternyata, tak hanya Jusuf Hamka, seorang warga asal Padang, Sumatera Barat bernama Hardjanto Tutik melalui Pengadilan Negeri Padang juga pernah menagih utang kepada pemerintah. Utang tersebut senilai Rp62 miliar.
Awal Mula Penagihan Utang
Penagihan bermula pada 7 September 2022 ketika Harjanto Tutik memenangkan gugatan atas perkara utang piutang negara tahun 1950. Dalam kasus ini pihak yang menjadi tergugat yakni Pemerintah Indonesia saat ini.
Dalam putusan gugatan tersebut, menegaskan bahwa Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membayarkan utang kepada Tutik senilai Rp62 miliar.
Namun, secara jumlah uang yang harus dikembalikan lebih besar angkanya. Hal itu karena, pada tahun 1950 nilai uang yang dipinjamkan ke Pemerintah setara 21 kilogram emas (harga emas Rp3.800 per kg).
Kemudian saat utang ditagihkan sekarang mengkonversi harga emas yang nilainya menjadi Rp62 miliar (harga emas Rp882,6 juta per 1 kg pada 15 September 2022).
Sementara itu, dalam tanggapannya pada gugatan tersebut pemerintah kabarnya akan mengajukan banding.
"Informasi yang saya dapatkan dari Pak Sekjen (Kementerian Keuangan), Pemerintah akan mengajukan banding," kata Sirektur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dalam Taklimat Media secara daring, pada 16 September 2022.
Rio merinci, perkara ini tengah ditangani Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Penagihan utang tersebut kini ditangani langsung oleh tim advokasi pemerintah. "Jadi yang menangani itu Sekjen, khususnya biro advokasi," kata Rio.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud meminta Kementerian Keuangan nantinya dapat segera melunasi utang negara terhadap perusahaan milik Jusuf Hamka.
Baca SelengkapnyaPadahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.
Baca SelengkapnyaPengusaha Jusuf Hamka mendatangi kediaman mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaAwak media pun bertanya, dalam rangka apa bertemu dengan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaJusuf mengaku, pertemuan dengan Mahfud untuk membahas soal utang.
Baca SelengkapnyaJusuf Hamka mengaku hanya melakukan konfirmasi terkait surat Mahfud Md yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan
Baca SelengkapnyaUstadz Zaelani membawa Jusuf Hamka untuk bertemu dengan Buya Hamka. Akhirnya, dia mengucap dua kalimat syahadat dan menyatakan dirinya masuk Islam.
Baca SelengkapnyaJusuf Hamka lahir di Sawah Besar pada 5 Desember 1957. Dia memutuskan menjadi mualaf pada usia 23 tahun.
Baca Selengkapnya