Usai Bertemu Mahfud MD Bahas Utang, Jusuf Hamka Bakal Lapor KPK hingga 'Class Action'
Jusuf mengaku, pertemuan dengan Mahfud untuk membahas soal utang.
Jusuf mengaku, pertemuan dengan Mahfud untuk membahas soal utang.
Usai Bertemu Mahfud MD Bahas Utang, Jusuf Hamka Bakal Lapor KPK hingga 'Class Action'
Pengusaha Jusuf Hamka bertemu dengan Mantan Menko Polhukam Mahfud Md di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/7). Jusuf mengaku, pertemuan dengan Mahfud untuk membahas soal utang.
Usai melakukan pertemuan selama kurang lebih satu setengah jam, Jusuf Hamka mengaku dirinya hanya melakukan konfirmasi terkait surat Mahfud Md yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
"Saya mengkonfirmasi itu 'Pak Bapak betul enggak bikin surat yang isinya seperti itu menurut media-media saya dengar begitu bocorannya'. 'Oh betul' katanya," kata Jusuf Hamka
"Nah itu saja saya bilang 'Pak saya perlu konfirmasi itu dan bapak kasih time limit bulan Juni', 'betul', karena ini udah bulan Juli kami ditelepon aja belum ibarat hilalnya aja belum kelihatan," sambungnya.
Lebih lanjut, Jusuf ingin mengajukan class action. Dia mengatakan dirinya akan mengajukan gugatan kelompok (class action) terhadap peraturan negara.
"Saya akan menunjuk Pak Hamid Basyaid sebagai lawyer untuk mengajukan class action terhadap peraturan negara yang tidak boleh disita," ujar dia.
Sementara itu, Hamid menilai terdapat aturan mengenai hubungan tidak simetris antara negara dan rakyat. Salah satunya, terkait utang.
"Kalau warga negara punya utang diuber-uber sampai ujung dunia kan sita barangnya di ini segala macam, tapi kalau negara berutang, padahal sama-sama dia subjek hukum, nggak adil jadinya. Jadi kita mau uji judisial review (JR) bahwa jika negara berutang kepada warga nrgara dan itu banyak sekali," kata Hamid.
Selain mengajukan JR, Hamid mengatakan Jusuf Hamka berniat untuk mempertimbangkan lapor ke KPK. Menurutnya, ada banyak kasus negara yang merugikan warga negaranya.
"Iya mau ke KPK juga. Karena ada info dari KPK bahwa itu sudah, sudah memenuhi kualifikasi merugikan keuangan negara," ujarnya.
"Jadi kalau dia berutang, misalnya, dengan kasus Pak Jusuf Hamka dia berutang, lalu putusan pengadilan menyatakan bahwa kalau tidak dibayar, maka setiap bulan didenda 2 persen. Anda bayangkan kalau dari Rp 500 miliar saja, misalnya ya, 2 persen itu kan artinya Rp 10 miliar per bulan. Ke mana duit itu? Dan kenapa? Kan negara dirugikan karena dia harus bayar. Kalau didiemin terus ya, itu masuk kualifikasi merugikan keuangan negara. Pidana," imbuh dia.
- Klub Baru Rafael Struick di Australia Ternyata Dimiliki Pengusaha Indonesia
- Thom Haye Langsung Gaspol di Almere City, Ini Hasilnya
- Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Dikebut, Besok Dibahas di DPR
- Sangat Mengejutkan! Rafael Struick Resmi Gabung dengan Klub Australia Brisbane Roar
- Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-17 Ikut Pemusatan Latihan di Spanyol dan Qatar
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024