Mahfud Bongkar Kecurangan BUMN, Modus Pailit Agar Tak Bayar Utang
Mahfud berjanji akan menghentikan modus pailit BUMN untuk mencegah bayar utang.
"Ini BUMN terus dibubarkan, dipailitkan lewat pengadilan. Lalu orang yang punya hak dilupakan," kata Mahfud.
Mahfud Bongkar Kecurangan BUMN, Modus Pailit Agar Tak Bayar Utang
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD berjanji dirinya bersama calon presiden Ganjar Pranowo akan menghentikan modus mempailitkan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mencegah membayar utang.
"Ini BUMN terus dibubarkan, dipailitkan lewat pengadilan. Lalu orang yang punya hak dilupakan. Mau nanti ke mana, tidak tahu. Nah yang begini-gininya harus dihentikan dan harus terus ditabrak," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2).
Mahfud mengaku mendapatkan cerita dari seorang pengusaha penyandang disabilitas bersama sekitar 300 vendor belum mendapatkan pembayaran utang dari BUMN. Akan tetapi, BUMN tersebut telah dipailitkan oleh pengadilan.
"Kejahatan-kejahatan itu menipu vendor. Bahkan, juga menipu anggota koperasi dilakukan dengan cara itu, BUMN-nya dinyatakan pailit. Lalu utang-utangnya tidak dibayar. Itu yang terjadi di Semarang, PT Koperasi Intidana, itu sama,"
kata Mahfud membandingkan skema itu dengan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
merdeka.com
Mahfud menjelaskan, KSP Intidana merupakan koperasi yang sehat, tetapi kemudian dipailitkan.
"Itu koperasinya sehat. Lalu ada lima orang menggugat ke pengadilan, dan pengadilan ini mempailitkan, disita. Orang yang tidak bisa itu kehilangan semuanya," ujar Mahfud menjelaskan nasabah KSP Intidana dapat kehilangan segalanya.
Walaupun demikian, Mahfud mengatakan, status pailit tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) usai adanya penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Tetapi ini Hakim Agungnya kemudian ketangkap, dan sekarang masuk penjara. Ganjar yang hukum dia," tuturnya, dilansir dari Antara.
Ingatkan Hak Disabiilitas
Di acara yang sama, Mahfud MD mengingatkan, hak afirmasi difabel atau penyandang disabilitas tidak dirampas.
Mahfud menyampaikan hal tersebut usai mendengarkan cerita dari seorang penyandang disabilitas bernama Bambang Susilo.
Bambang mengaku ditolak parkir pada lahan parkir khusus disabilitas di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Hak afirmasi ini jangan dirampas dengan kesewenang-wenangan dan kebodohan," kata Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan PN Sleman bahwa tempat parkir disabilitas telah diatur dalam konstitusi, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.