Viral Pengendara Kena Tarif Rp724.000 di Tol Cikampek, Ini Penyebabnya
Merdeka.com - Bagi anda pengguna jalan tol, sebaiknya perhatikan gerbang keluar masuk tol jika tidak ingin didenda tarif cukup mahal. Hal ini terjadi pada seorang pengendara jalan tol yang dikenakan tarif sebesar Rp724.000.
Kejadian itu diunggah oleh akun TikTok @erlanggaleo. Dalam video berdurasi 33 detik itu menggambarkan penumpang mobil tersebut tak dapat melintasi gerbang Cikampek Utama karena saldo tidak mencukupi.
Pada monitor gerbang menunjukkan bahwa mobil yang ditumpangi masuk golongan 1, asal gerbang yaitu Cikampek Utama, tarif Rp724.000. Sementara saldo yang tersedia pada kartu elektronik mobil tersebut sebesar Rp122.000.
-
Kenapa penting untuk mengecek tarif tol? Dengan memeriksa tarif tol, kita dapat memperkirakan total biaya perjalanan dan memastikan bahwa saldo e-money yang kita miliki cukup untuk menutupi seluruh rute yang akan dilalui.
-
Apa saja tarif tol Trans Jawa untuk mobil? Tarif ini berlaku untuk berbagai kategori kendaraan, mulai dari golongan I hingga V. Namun, fokus pembahasan kali ini adalah tarif untuk kendaraan golongan I, yang mencakup mobil pribadi seperti sedan, SUV, MPV, dan city car.
-
Apa yang dimaksud dengan jalan tol? Ide tentang jalan tol pertama kali muncul dari kepala Piero Puricelli, seorang insinyur asal Italia. Tepatnya pada tahun 1924, jalan tol pertama Italia sekaligus di dunia dibangun yang dikenal dengan nama 'Autostrada A8' atau 'Autostrada dei Laghi'.
-
Bagaimana cara mudah cek tarif tol? Di era digital saat ini, cara cek tarif tol secara online menjadi pilihan yang praktis dan efisien, karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Dijelaskan dalam video tersebut bahwa penumpang mobil tersebut hendak ke Bandung. Namun, karena salah masuk tol, mobil keluar tol yang diduga adalah Kaliurip. Ketika mobil masuk kembali ke tol arah Bandung, dan saat akan tap in, tertera pada monitor bahwa tarif yang dibayar sebesar Rp724.000.
Selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik. Jika melanggar, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol pasal 86 ayat 2, yang berbunyi pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal: a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol; b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol atau; c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
"Hari ini gua mau ke Bandung, dan karena kita salah jalur, salah masuk tol, akhirnya kita keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama apa gitu, tarif tolnya berapa Rp724.000 kan aneh banget. Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung," ucap pemilik video, dikutip merdeka.com Senin (26/6).
Ada yang pernah ngalami?..[Erlanggaleo] pic.twitter.com/LMmjumSmr2
— Kegoblogan.Unfaedah (@kegblgnunfaedh) June 26, 2023Video itu kemudian diunggah ulang oleh akun twitter @kgblgnunfaedh. Pada unggahan itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR merespon bahwa kondisi yang dialami penumpang mobil itu disebabkan putar balik dalam tol.
KemenPUPR menegaskan kalau selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik. Jika melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol pasal 86 ayat 2.
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal;
A. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol,
B. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau,
C. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. (mdk/azz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif Tol Cikupa-Serang Timur 2024 dan tips berkendara untuk perjalanan aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaTarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik Mulai 13 Januari, Goloongan I Jadi Rp27.000
Baca SelengkapnyaPengendara mobil ini tak bisa keluar dari jalan tol lantaran kartu tol masuk ke sela kaca.
Baca SelengkapnyaTarif ruas tol Cimanggis-Gerbang Tol Nagrak bakal menjadi Rp13.500 untuk kendaraan golongan satu.
Baca SelengkapnyaJumlah ini meningkat di tahun 2023 menjadi 1.656 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 704 orang, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.
Baca SelengkapnyaTulus menyebut, saldo kartu tol minus sangat mengganggu pergerakan mudik.
Baca SelengkapnyaPerjalanan melalui tol sering kali menjadi pilihan yang lebih efisien dibandingkan dengan rute non-tol, terutama karena waktu tempuh yang lebih singkat.
Baca SelengkapnyaPengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.
Baca SelengkapnyaTarif Tol Terbaru 2024: Rincian Biaya Melintas dari Kertosono ke Surabaya
Baca Selengkapnya