Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga yang tolak sensus ekonomi bisa kena pidana

Warga yang tolak sensus ekonomi bisa kena pidana Sensus Ekonomi 2016. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Pusat Statistik (BPS) memulai rangkaian sensus ekonomi tahun 2016 yang akan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 31 Mei 2016. Sensus ekonomi yang dilakukan setiap 10 tahun sekali ini diharapkan memberi gambaran terbaru mengenai kondisi ekonomi Indonesia.

Data tersebut akan menjadi dasar untuk mengakumulasi Produk Domestik Bruto (PDB) sampai dengan pelaksanaan sensus selanjutnya. Oleh sebab itu, sensus ekonomi menjadi kewajiban bagi pemerintah melalui BPS sebagai lembaga yang melakukan survei, juga bagi masyarakat Indonesia sebagai responden.

"Ini kewajiban, tak boleh ditolak oleh siapa pun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kediaman dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Minggu (1/5).

Responden yang menolak untuk di survei oleh petugas sensus, atau memberikan keterangan tidak benar, dianggap melanggar Undang-Undang.

Terhadap pelanggaran Undang-Undang, ancamannya adalah pidana. BPS bisa mempidanakan siapa saja yang menolak sensus atau memberikan keterangan tidak benar.

"Kalau menolak, itu melanggar UU. Kalau mereka (BPS) proses, hukumannya bisa pidana. Jangan sampai ada perusahaan supaya jangan di sensus malah memberikan keterangan berbelit-belit. Siapa pun tidak boleh menolak untuk di sensus," paparnya.

Mantan Gubernur Bank Indonesia ini juga mengingatkan bahwa data sensus yang diterima BPS merupakan sebuah kerahasiaan.

Data yang diperoleh BPS itu juga menjadi rahasia terhadap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Nantinya, data yang dilaporkan BPS kepada publik hanya berupa data akumulasi saja.

"Data ini tidak akan dibuka ke pajak. Tidak akan pernah. Dijamin kerahasiaannya," ujar Darmin.

Dalam aktivitas sensus ekonomi, petugas sensus akan mendatangi penduduk dari rumah ke rumah. Kegiatannya meliputi pengisian kuesioner dan wawancara langsung. Waktu yang dibutuhkan juga tidak lama sehingga diharapkan masyarakat dapat kooperatif terhadap aktivitas tersebut.

Data yang dibutuhkan petugas sensus antara lain berupa nama perusahaan atau nama pemilik usaha, alamat, jenis kelamin pemilik usaha, kegiatan utama, status badan usaha, jumlah tenaga kerja dan identifikasi usaha.

Di samping itu, juga akan didata penggunaan teknologi informasi, pemanfaatan dan jumlah perangkat, keberadaan unit penelitian dan pengembangan, pengeluaran untuk pekerja/upah atau gaji, pengeluaran perusahaan dan khusus, pendapatan utama, pendapatan lain (jika ada) dan permodalan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran

Hasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya