Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI soal kasus Allianz: Asuransi tak bisa menambah syarat klaim di luar perjanjian

YLKI soal kasus Allianz: Asuransi tak bisa menambah syarat klaim di luar perjanjian Tulus Abadi. ©2017 Merdeka.com/Desi Aditia Ningrum

Merdeka.com - Petinggi perusahaan PT Asuransi Allianz Life Indonesia terancam menjalani hidup di hotel prodeo. Menurut pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti, pimpinan perusahaan tersebut menolak mencairkan polis asuransi nasabahnya.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Sebab, Allianz diduga menambah poin persyaratan di luar kesepakatan awal.

"Kalau ada poin dalam hal ini, menyelundupkan aturan selain di polis asuransi dan bentuk pengalihan tanggung jawab, jelas itu merugikan konsumen, dan bisa dipidanakan karena melanggar Undang-undang perlindungan konsumen," ujar Tulus di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (30/9).

Tulus mengatakan sebelum menyetujui keikutsertaan sebagai peserta asuransi, konsumen sebagai pemegang polis dan perusahaan sebagai penyedia layanan pasti sudah saling memahami perjanjian yang harus disepakati. Jadi, apabila di kemudian hari terdapat perubahan perjanjian perusahaan tidak boleh mengganti dengan sendirinya.

"Jadi tidak boleh ada persyaratan klaim yang tiba-tiba ada. Kalau kasus ini, tiba tiba perusahaan meminta surat catatan medis lengkap asli dari rumah sakit, padahal sebelumnya hal tersebut tidak ada. Maka ini sebuah bentuk penyalahan perjanjian," jelasnya.

Untuk itu, Tulus meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menertibkan perusahaan asuransi yang tidak konsisten dengan apa yang dijanjikan kepada masyarakat. Sebab, apabila dibiarkan hal tersebut dapat membuat masyarakat jera mengikuti asuransi.

"Jadi fungsi OJK melindungi konsumen. Ini kasus kasus seperti yang terjadi saat ini menjadi entry poin bagi OJK untuk mereview perjanjian dasar asuransi itu," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Membatalkan Polis Asuransi dengan Aman, Pelajari Hal-Hal Pentingnya
Cara Membatalkan Polis Asuransi dengan Aman, Pelajari Hal-Hal Pentingnya

Ketahui alasan pembatalan polis asuransi yang tepat dan pahami prosedur serta risikonya.

Baca Selengkapnya
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Cara Mengklaim Asuransi Mobil dengan Mudah dan Tepat
Cara Mengklaim Asuransi Mobil dengan Mudah dan Tepat

Panduan lengkap klaim asuransi mobil: dokumen, langkah, dan tips untuk klaim sukses.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Mengapa Asuransi Mobil Wajib dalam Kredit? Ini Penjelasan Lengkapnya
Mengapa Asuransi Mobil Wajib dalam Kredit? Ini Penjelasan Lengkapnya

Asuransi mobil dalam kredit wajib untuk perlindungan kendaraan. Pelajari jenis dan manfaatnya di sini.

Baca Selengkapnya