Seorang Warga Negara Indonesia jemaah umrah terjerat kasus pelecehan seksual kepada warga asing dari Lebanon. Pelaku diketahui berinisial MS asal Sulawesi Selatan.
Konjen RI untuk Jeddah, Eko Hartono menegaskan pelaku ditangkap aparat keamanan di Makkah. MS kemudian dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp 200 juta.
Sejauh ini KJRI Jeddah telah melakukan pendampingan, termasuk kunjungan ke penjara tanggal 2 Januari 2023. Tindakan pelecehan seksual WNI asal Sulsel tersebut dilakukan saat sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram pada 14 November 2022.
Konjen Eko mengatakan, kemudian tersangka mengakui melakukan pelecehan seksual saat melakukan tawaf. Sidang terhadap pelaku digelar 22 Desember 2022. Lalu diketahui jemaah umrah asal Sulsel itu divonis pada 2 Januari 2023. Proses pendampingan dan bantuan terhadap WNI asal Sulsel itu telah dilakukan oleh KJRI Jeddah.
Baca juga:
WNI Ditahan atas Kasus Pelecehan di Masjidil Haram, Kemlu Siapkan Langkah Hukum
Kemenlu Ajukan Nota Protes Kasus WNI Diduga Lakukan Pelecehan saat Umrah ke Saudi
Misi Dagang Mendag ke Arab Saudi
Bangun Perguruan Tinggi Islam, Sri Mulyani Utang Rp10 Triliun ke Arab Saudi
VIDEO: Viral, Kemunculan Danau di Tengah Gurun Saudi Usai Heboh Padang Rumput
Potret Museum Kereta Api di Madinah, Kini Dijadikan Tempat Nongkrong