Kedua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani proses pelimpahan tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mario saat ini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Penahanan Mario dan Shane dilakukan selama 20 hari ke depan sambill menunggu, proses pelimpahan berkas perkara untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Memakai baju tahanan berwarna oranye Mario mengaku siap menjalankan sidang. Dia mengaku menyesal melakukan kekerasan.
Mario yang merupakan anak eks pegawai pajak Rafael Alun juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga David.