Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dan menahan selama 20 hari kedepan.
Penahanan dilakukan setelah KPK memeriksa Rafael ayah Mario Dandy, tersangka kekerasan David, itu sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama sekitar 6,5 jam.
Baca juga:
Alami Cedera Otak, David Terancam Tak Bisa Sekolah Sampai Batas Waktu Belum Diketahui
VIDEO: Rafael Alun "Barang Istri Saya Banyak KW, Sudah Diambil KPK Semua"
KPK Ungkap 70 Tas Mewah Ditemukan saat Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo
VIDEO: Pengakuan Rafael Diminta Mario ke Polsek "Papa Ngapain, Selesaikan Sendiri!"
KPK Buka Peluang Langsung Tahan Rafael Alun Trisambodo