Dua terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, dinyatakan jaksa penuntut umum terlibat dalam pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022 silam di Duren Tiga. Jaksa menuntut keduanya delapan tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Berbeda dengan sang suami, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Di tempat sama, Eliezer mendapat tuntutan lebih tinggi, yakni 12 tahun penjara.
Baca juga:
Putri Candrawathi, Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Sejak Awal Ketahui Pembunuhan Brigadir J
Kejagung: Bharada E Bukan Pengungkap Fakta Hukum yang Pertama
Ragam Ekspresi Ferdy Sambo Cs Dengar Tuntutan Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir J
Penjelasan Kejagung soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E: Eksekutor Pembunuhan Brigadir J
Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Hingga Kuat Maruf Jadi Sorotan