Brigjen TNI Junior Tumilaar akan kembali menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Puspomad memeriksa Junior pada 22, 23 dan 24 September 2021. Dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan Hukum Pidana Militer. Sesuai dengan Pasal 126 dan Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer(KUHPM).
Junior pasang badan membela Babinsa dipanggil polisi karena membela rakyat bersengketa dengan koorporasi. Dia menulis surat tangan ditujukan ke Panglima TNI serta Kapolri. Jebolan Akmil 1988 itu juga memiliki sejumlah data dan fakta untuk dibeberkan di Puspomad.
Buntut dari kejadian itu Junior tak lagi menempati posisi sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka. Kini Junior ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad Jenderal Andika Perkasa.