Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan Pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada pesohor Deddy Corbuzier. Pangkat tersebut telah disahkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa serta Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrachman. Pangkat militer tituler bisa diberikan kepada tiap warga negara Indonesia di luar kalangan TNI maupun Polri.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 1956,menjelaskan pangkat militer tituler diberikan sekurang-kurangnya adalah pangkat terendah dalam golongan perwira atau Letnan dua.
Selain mendapatkan gelar, Deddy juga akan mendapatkan gaji hingga sejumlah tunjangan atas Pangkat Letnan Kolonel Tituler. Aturan soal gaji tersebut diatur dalam aturan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan, tunjangan yang diterima Deddy adalah 15 persen dari gaji pokok prajurit sesuai pangkat masing-masing. Diperkirakan jika menggunakan aturan yang sama dengan TNI, prajurit berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) atau perwira menengah, Deddy akan mendapatkan besaran gaji mulai Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Momen pemberian pangkat ini diunggah Deddy di akun Instagramnya @mastercorbuzier. Deddy mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan yang telah memberikan kepercayaan tertinggi itu untuk dirinya. Menurutnya, pemberian pangkat ini menandakan dirinya mengawali perjalanan baru mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI.
Baca juga:
Deddy Corbuzier: Saya Tak akan Ambil Tunjangan Letkol Tituler
Deddy Corbuzier Berpangkat Letkol Tituler, Yudo Margono: Boleh untuk Kemajuan TNI
DPR Akui Pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier Tak Dikomunikasikan ke Komisi I
Sosok Pengusul Pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier
Laksamana Yudo Jawab Desakan Pencabutan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier
Profil Deddy Corbuzier dan Idris Sardi: Dua Tokoh Pemilik Pangkat Tituler