Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang putusan sela terhadap Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat, Rabu (26/10).
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo pada Kamis (20/10) lalu.
Dengan ditolaknya nota keberatan eks Kadiv Propam Polri ini, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan.
Baca juga:
VIDEO: Ini Sosok Pria Misterius yang Disalami Ferdy Sambo Saat Persidangan
Sidang AKP Irfan Widyanto, Satpam Kompleks Duren Tiga & Pengusaha CCTV Beri Kesaksian
Putri Candrawathi Bakal Bertemu dengan Orangtua Brigadir J di Sidang Pekan Depan
Ekspresi Ferdy Sambo Usai Seluruh Nota Keberatannya Ditolak Hakim
Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Bakal Dipertemukan dengan Keluarga Brigadir J di Sidang
Eksepsi Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan 2 November