Terdakwa Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis dibacakan langsung Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Setelah pembacaan sidang putusan hakim, Kuat Maruf sempat melemparkan senyum ke arah pengunjung sidang, pengacara dan para jaksa. Di luar ruang sidang, Kuat Maruf akan mengajukan banding, karena tidak melakukan pembunuhan.
Baca juga:
VIDEO: 6 Jam Menegangkan Hakim Wahyu Vonis Mati Ferdy Sambo
VIDEO: Vonis Sambo, Viral Hotman Paris Protes Aturan Terpidana Mati di KUHP Baru
Kuat Maruf-Ricky Rizal Divonis Bersalah, JPU Dinilai Mampu Buktikan Substansi Dakwaan
Keluarga Brigadir Yosua: Terbayar Nak Jeritan & Tetesan Darah Mu
Kuasa Hukum Brigadir J Harap Hakim Vonis Bharada E Ringan
Kejagung Siap Hadapi Upaya Hukum Ferdy Sambo Dkk