KPU memastikan Pilkada 2020 masih dilakukan secara langsung. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Arief Budiman usai bertemu Presiden Jokowi. Pemilihan langsung kepala daerah tercantum dalam UU 32 tahun 2004. Meski begitu KPU menyerahkan kewenangan evaluasi kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU.
Baca juga:
Efisiensi Pemilu 2020, KPU Usulkan e-Rekap dan Ubah Undang-undang
Bertemu Jokowi, KPU Ingin Larangan Eks Napi Koruptor Nyalon Pilkada Diatur UU
Bertemu Jokowi, KPU Laporkan Pelaksanaan Pemilu 2019 Hingga Partisipasi Pemilih
Johan Budi Dukung Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada
KPU Upayakan Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pilkada Diatur UU
DPR Usul Aturan Larang Eks Koruptor Jadi Calon Kepala Daerah Masuk UU Pilkada