Terdakwa Ferdy Sambo mengungkap alasan menciptakan skenario baku tembak dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Polri itu sempat berpikir skenario jahatnya bakal mulus. Dengan merancang skenario baku tembak antara Bharada Eliezer dengan Yoshua.
Ini diperkuat dengan berlindung memakai Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam sidang sebagai saksi Rabu kemarin, Sambo mengakui memiliki pengalaman dinas dalam menerapkan aturan. Sehingga merasa aman memakai cara licik tersebut.
Aturan detil penggunaan senjata api anggota polisi tertuang dalam Pasal 8 pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Dalam aturan INI, terdapat tiga poin mengatur anggota Polri dalam penggunaan senjata.
Salah satunya pada ayat 3, tertulis bahwa anggota Polri dapat menggunakan senjata api untuk menghentikan pelaku kejahatan yang mengancam diri sendiri dan orang lain.
Baca juga:
Sambo Batal Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan
Hakim Sidang Ferdy Sambo Dilaporkan Kuat Ma'ruf ke KY, Ini Respons PN Jaksel
KY Terima Laporan Kuat Ma'ruf atas Dugaan Etik Hakim Wahyu Iman Santosa
Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santosa ke KY
Nada Tinggi Kuat Ma'ruf saat Ingatkan Jenderal Polisi Angkatan Kapolri di Sidang
VIDEO: Ini Aturan Kepolisian yang 'Diakali' Ferdy Sambo Lepas Jerat Hukum
VIDEO: Bharada E Lihat Ferdy Sambo di Sidang, Menatap Tajam hingga Geleng-Geleng