Langkah Presiden Jokowi mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai kritik. Kini Rektor dan Wakil Rektor bisa merangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN. Ketentuan ini berlaku setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Rektor UI Ari Kuncoro diketahui menjabat sebagai wakil komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Usai keputusan itu kini beredar video lama Jokowi soal larangan rangkap jabatan. Saat 2014 lalu jokowi bicara larangan rangkap jabatan untuk menteri. Video itu viral di media sosial.