FOTO: Sekolah Khusus Jualan ala TikTok Shop Mulai Bermunculan di China, Intip Penampakannya
Murid-murid pada sekolah ini disiapkan untuk memasarkan produk secara live streaming dengan menyasar pasar luar negeri.
Murid-murid pada sekolah ini disiapkan untuk memasarkan produk secara live streaming dengan menyasar pasar luar negeri.
Seorang instruktur, Wang Yaxuan, mengajarkan murid-muridnya untuk memasarkan merchandise pada platform TikTok di sekolah e-commerce Mede Education Technology di Guangzhou, Guangdong, China.
Murid-murid pada sekolah ini juga disiapkan untuk bisa memasarkan produk melalui media sosial atau e-commerce dengan menyasar pasar luar negeri.
Maka tak heran, ada beberapa murid di sekolah tersebut dengan totalitas berlatih menjual abaya dan hijab yang dibutuhkan umat muslim di belahan dunia.
Smartphone atau ponsel pintar menjadi alat penting dalam pemasaran produk melalui live streaming pada media sosial dan e-commerce.
Instruktur Wang Yaxuan menggunakan ponselnya untuk melakukan live streaming pada TikTok di sekolah e-commerce Mede Education Technology di Guangzhou, Guangdong, China.
Menurut Huda, Tokopedia dan TikTok seharusnya tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendag.
Baca SelengkapnyaSuka duka mewarnai pedagang pakaian bekas melalui e-commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaKonsep hilirisasi digital dinilai tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.
Baca SelengkapnyaSetelah sempat ditutup, TikTok akhirnya resmi membuka kembali fitur berbelanja di dalam aplikasi sejak 12 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.
Baca SelengkapnyaPlatform video singkat seperti TikTok juga saat ini memiliki peran lebih dalam membantu pertumbuhan brand lokal.
Baca SelengkapnyaMomen manis murid patungan jajanan untuk snack box wali kelas. Ekspresi sang guru curi perhatian.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya