Kabareskrim: Punya senpi ilegal, penyidik KPK terancam 12 tahun bui
Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Budi Waseso akan memanggil 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Menurut Waseso, para penyidik itu diduga memiliki senjata api ilegal karena tak memperpanjang surat izin kepemilikan senjati api.
"Ya izinnya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang 2012. Tapi rata-rata 2011 sudah mati," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).
Waseso mengatakan, tidak diurusnya surat perpanjangan kepemilikan senjata api tersebut jelas-jelas melanggar Undang-undang. Dengan begitu, para penyidik tersebut terancam hukuman 21 penjara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Jelas salah sudah menguasai senjata ilegal, Undang-undang darurat ancaman 12 tahun," katanya.
Lanjutnya, pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan sejumlah masyarakat. "Iya dilaporkan masyarakat mereka menggunakan senjata ilegal," pungkasnya.
Sebelumnya 21 penyidik KPK akan dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjati api ilegal. Laporan dari masyarakat menyebutkan jika senjata api jenis pistol itu ilegal.
Selain para penyidik tersebut Ketua KPK Abraham Samad pernah dilaporkan ke Bareskrim oleh anggota LSM Gerakam Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mochmashur atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Laporan GMBI itu diterima pihak Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ISESS Ingatkan Kepemilikan Senpi Ilegal Lebih Besar dari Pemerasan
Baca SelengkapnyaKPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca SelengkapnyaSebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri memastikan sebanyak 9 senjata Dito Mahendra tak dilengkapi dokumen atau ilegal.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaDito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaDjuhandani menyebut pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lagi atas kepemilikan senjata milik SYL itu dengan berkodinasi dengan pihak KPK.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan legalitas belasan senpi itu diambil alih Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaTeka-teki temuan 12 senjata api di rumah dinas Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo masih menyimpan tanda.
Baca SelengkapnyaDiketahui kasus Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaJPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca Selengkapnya