KPK serahkan berkas perkara Fredrich Yunadi ke PN Jakpus
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penyidikan atas perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi. Seperti diketahui, Fredrich pernah menjadi kuasa hukum Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP.
Fredrich diduga dengan sengaja menghalangi penyidikan Setya Novanto saat masih menjadi tersangka. KPK juga telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara Fredrich ke PN Jakarta Pusat.
"Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB, JPU KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara FY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Setelah berkas perkara diserahkan, KPK tinggal menunggu jadwal persidangan. "Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," jelas Febri.
Pada Kamis (1/2), Fredrich Yunadi tak menghadiri pemeriksaan di KPK. Alasannya karena ia menolak perkaranya dilimpahkan ke penuntutan. Fredrich menyerahkan surat melalui bagian pengawalan tahanan di KPK untuk disampaikan ke penyidik.
Tim penyidik dan JPU KPK kemudian mendatangi Fredrich ke rutan KPK untuk melakukan proses lebih lanjut. Febri menegaskan dalam pelimpahan penuntutan tak mensyaratkan persetujuan tersangka.
"Pelimpahan tahap kedua ini dari penyidikan penuntutan tidak membutuhkan atau tidak mensyaratkan setuju atau tidak setujunya tersangka. Karena ini adalah bagian proses hukum acara yang berlaku," jelasnya.
Dalam perkara perintangan penyidikan kasus e-KTP ini, KPK juga telah menetapkan Dokter Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka. Bimanesh merupakan dokter di RS Medika Permata Hijau tempat dimana Setya Novanto dirawat setelah mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik pada November 2017 lalu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaAde menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan.
Baca Selengkapnya